Berita Kaltara Terkini
IJTI Kaltara Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan Wartawan di Sumatera Utara
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalimantan Utara mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalimantan Utara mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Simalungun untuk segera mengungkap kasus.
Yakni perkara pembunuhan Marsal Harahap, wartawan asal Sumatera Utara yang tewas diduga usai mengalami penembakan dari orang tidak dikenal.
Dibeberkan Ketua IJTI Kaltara, Usman Coddang, kepolisian dalam hal ini harus bisa mengungkap motif dan dugaan adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Marsal pada 18 Juni lalu.
Sebagai rasa solidaritas sesama wartawan kami mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.
Baca juga: Polda Kaltara Grebek Pria di Tarakan Sedang Konsumsi Sabu, Pelaku Mengaku jadi Wartawan
"Apapun alasan yang melatarbelakanginya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum," tegasnya.
Lebih jauh Usman menegaskan, dia meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
Menurutnya ini masuk dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Sumatera Utara. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers.
"Karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia," urainya.
Baca juga: Wagub Hadi Mulyadi Terima Kedatangan PWI Kaltim, Berharap Wartawan Tingkatkan Kualitas
Polri dalam hal ini harus memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Usman meminta Polri untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap.
"Kami mendesak Polri untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik," tegasnya.
Polri harus bisa menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap.
Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.
Serta, menjelaskan ke publik tentang jenis peluru yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
Usman berharap semua elemen masyarakat mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
"Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan karya jurnalistik," pungkasnya.
Kompak Desak Kepolisian
Selain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kaltara, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tarakan, ikut mendesak Polri.
Tuntutannya segera mengusut tuntas penembakan yang dialami seorang jurnalis Sumatera Utara, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap.
Mara Salem Harahap juga diketahui menjabat sebagai seorang Pemimpin Redaksi lassernewstoday dot com di Sumatera Utara.
Ia tewas dengan luka tembakan di dalam mobil yang dikendarainya, Sabtu (19/6/2021).
Kematiannya mendapat sejumlah respons keras dari elemen organisasi wartawan di Bumi Paguntaka.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan, Andi Muhammad Rizal, mengecam sekaligus mengutuk keras tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa seorang jurnalis.
Selain tindakan itu adalah kekerasan terhadap jurnalis, juga telah mencederai kebebasan pers di Indonesia.
Untuk itu, PWI Tarakan mendesak Kepolisian mengusut tuntas pelaku kekejaman terhadap pers.
Dalam hal ini, PWI Tarakan ikut berduka atas meninggalnya almarhum Marsal, mewakili seluruh pengurus dan anggota PWI Tarakan.
"Kami mengutuk keras tindakan biadap pelaku penembakan terhadap salah seorang insan pers di Sumut," tegas Andi.
"Kami mendesak aparat hukum khususnya pihak Kepolisian, agar segera mengungkap tuntas pelaku, serta memberikan hukuman berat," tutur Andi.
Hukum seberat-beratnya. "Tujuannya agar tidak terjadi kembali dikemudian hari melakukan kekerasan terhadap pers saat menjalankan tugas kewartawanan," tegas pria berkacamata yang akrab dipanggil Ichal.
Senada dengan Ichal, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tarakan Ika Ratnawati juga mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap pers, dan meminta aparat Kepolisian memproses kasus ini secara profesional.
"Kita semua elemen dan bagian dari jurnalis meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat memperoses kasus ini secara profesional juga untuk rekan-rekan jurnalis di Tarakan selalu mengedepankan keselamatan saat menjalankan tugas dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik," tegasnya.
Pers Pilar Demokrasi
Lebih lanjut ia membeberkan, wartawan adalah profesi dimana seorang yang bekerja memberikan informasi yang akurat, terpercaya yang berasal dari sumber yang dapat dipercaya untuk di publikasikan melalui media untuk masyarakat luas.
Namun sayangnya, tidak sedikit yang menganggap bahwa pers adalah profesi yang mencari kesalahan orang lain.
Padahal pers itu pilar ke empat demokrasi yang mana bila di antara empat itu tidak ada, maka tidak berjalannya suatu negara.
Juga profesi pers saat menjalankan tugas kewartawanannya, dijamin oleh undang-undang yang merujuk kepada Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers.
"Maka sangat disayangkan apabila ada oknum yang sengaja menyakiti maupun melukai bahkan membunuh seorang wartawan dikarenakan takutnya informasi yang disajikan pers menyangkut diri oknum yang bisa terbongkar semua kebusukan yang selama ini dilakukan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ijti-solidaritas-warttawan-sumut.jpg)