Berita Samarinda Terkini
Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jembatan Achmad Amins Samarinda, Jika Nekat Akan Ditindak
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memasang barrier beton seberat 500 kilogram di kedua sisi jembatan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak dibuka pada 10 Juni 2021 lalu oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, Jembatan Achmad Amins (eks Jembatan Mahkota Dua) sedianya tidak memperbolehkan jenis truk dan kendaraan angkutan umum melintas (kendaraan berat).
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memasang barrier beton seberat 500 kilogram di kedua sisi jembatan.
Bukan hanya itu, hanya menyisakan ruang selebar mobil jenis minibus.
Baca juga: Jembatan Achmad Amins Samarinda Telah Dibuka, Anak-anak jadi Juru Parkir Dadakan
Penjagaan juga diterapkan setiap hari dengan sistem tiga shift, agar tidak ada truck yang nakal (nekat) melintas.
Plt Kepala Dishub Samarinda, Herwan Rifai juga menegaskan juga sudah memasang rambu lalu lintas di dua sisi segmen.
"Setiap hari dijaga, 3 shift meski hari libur, ada rambu yang sudah lama terpasang dan sempat hilang beberapa kali, kami pasang lagi. Intinya yang bisa melintas kendaraan berukuran 2,1 meter," jelasnya Senin (21/6/2021) hari ini.
Menyinggung jika ada kendaraan yang melanggar, Herwan Rifai mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda terkait penindakan.
Baca juga: Dibuka secara Terbatas, Dinas PUPR Samarinda Pastikan Jembatan Achmad Amins Aman Dilalui
"Kalau yang melanggar sudah bisa ditindak, dan koordinasi dengan Satlantas," tegasnya.
Terutama pada kendaraan yang melintas dengan melebihi ketentuan.
Dia juga mengintruksikan agar anggota di lapangan mendokumentasikan, agar segera diberi tindakan tilang elektronik.
"Jadi difoto, nanti Satlantas menindaklanjuti dengan tilang elektronik, mereka juga patroli pagi siang dan malam, di dua segmen," ungkap Herwan Rifai.
"Yang jelas truk dan angkutan peti kemas (ke Palaran) dilarang melintas," imbuhnya.
Baca juga: Pembukaan Jembatan Achmad Amins Samarinda, Camat Sambutan Akui Waktu Ditutup Rasanya Terpencil
Terpisah Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto mengatakan, bahwa hal tersebut juga masih dikomunikasikan kedua belah pihak.
"Nanti kami koordinasikan kembali, yang jelas jika ada pelanggaran dan ada rambu yang tegas untuk pelarangan melintas, boleh kita tindak," singkatnya, melalui sambungan telpon, Senin (21/6/2021) hari ini. (*)