Berita Nasional Terkini

Manuver PA 212 Jelang Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab, Buat Surat Terbuka Minta Vonis Bebas HRS

Manuver PA 212 jelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab, buat surat terbuka minta vonis bebas HRS.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab. Manuver PA 212 jelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab, buat surat terbuka minta vonis bebas HRS. 

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap tersebut.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga: Rekrutmen BNN Seleksi CPNS 2021, Cek 148 Formasi untuk Lulusan D3 Sampai S1, Begini Cara Daftarnya

Sebelumnya, Rizieq sudah divonis atas dua kasus berbeda pada 27 Mei 2021 di PN Jakarta Timur.

Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara. Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.

Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Vonis terhadap Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut Rizieq itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas dua vonis tersebut.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved