Berita Balikpapan Terkini

Besok Penertiban Pasar Pandansari, Lapak PKL Mulai Dipasang Garis Polisi

Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan peringatan terakhir terhadap Pedagang Kaki Lima Pasar Pandansari.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area luar Pandansari saat ini sudah ramai memenuhi bahu jalan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan peringatan terakhir terhadap Pedagang Kaki Lima Pasar Pandansari.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan peringatan ketiga alias peringatan terakhir itu dikeluarkan kemarin.

Peringatan tersebut berisikan larangan berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari di area yang dilarang.

Bahkan, Satpol PP Balikpapan telah berencana memasang Police Line pada area lapak liar yang dilarang hari ini, Selasa (22/6/2021).

"Hari ini anggota saya akan kembali turun ke lapangan. Bagi lapak yang sudah ditinggalkan pedagang akan kami police line langsung," ujar Zulkifli.

Baca juga: Terjunkan 300 Personel, Berikut Empat Lokasi Utama Penertiban PKL Pasar Pandansari Balikpapan

"Kalau misalnya belum, maka tindakan pengosongan akan dilakukan Rabu, besok," ujarnya.

Zulkifli juga berencana akan mematangkan rencana teknis penertiban melalui rapat kordinasi dengan sejumlah pihak hari ini.

Ia pun meminta agar para PKL Pasar Pandansari bisa memahami dan segera mengosongkan lapak dagangannya.

Sebab, hingga peringatan terakhir, masih banyak pedagang yang tetap berjualan di area yang telah dilarang.

"Mereka sebenarnya tahu juga kalau tanggal 23 Juni pemerintah akan melakukan penertiban di area bebas PKL, karena sudah diumumkan secara meluas," jelasnya.

Zulkifli menegaskan, area sekitaran Pasar Pandansari memang bukan lagi menjadi tempat berjualan.

Baca juga: Pedagang Pasar Pandansari Balikpapan Protes terhadap PKL, Pemkot Tahun Ini akan Tertibkan

Hal tersebut dikarenakan PKL yang menumpuk di bahu jalan menyebabkan kemacetan serta berdampak ke pedagang.

Sehingga, proses pendisiplinan PKL di Pandansari sudah mendapat kepastian hukum setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota Balikpapan.

Surat keputusan bernomor 188.45-128/2021 itu ditandatangani Rizal Effendi sesaat sebelum masa jabatannya berakhir sebagai Walikota Balikpapan.

"Kami akan bersihkan, kita kembalikan fungsi fasum untuk masyarakat umum," ucapnya.

Berita tentang Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved