Berita Paser Terkini

E-Samsat Babinkamtibmas Permudah Bayar Pajak di Paser, Meminimalisir Pungli

Belum lama ini, Samsat Paser meluncurksn aplikasi e-Samsat Bhabinkamtibmas, sebagai upaya dalam meningkatkan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Iptu Wahyudhi, Kanit Regident Samsat Tanah Grogot, saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan terkait aplikasi pelayanan E-Samsat Babinkamtibmas pada Selasa (22/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Belum lama ini, Samsat Paser meluncurksn aplikasi e-Samsat Bhabinkamtibmas, sebagai upaya dalam meningkatkan sekaligus mempermudah pelayanan di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Puncak pelaksanaan e-Samsat Babinkamtibmas ini rencanaya akan diaplikasikan pada 1 Juli 2021 mendatang, bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, gongnya (puncaknya) berlaku efektif pada hari Bhayangkara 1 Juli mendatang," kata Iptu Wahyudhi, Kanit Regident Samsat Tanah Grogot, Selasa (22/6/2021).

Nantinya, masyarakat akan dipermudah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak, melalui aplikasi e-Samsat Bhabinkamtibmas.

Baca juga: Uji Coba Kukar Berhasil, Samsat Kaltim Delivery Diterapkan ke Semua Kabupaten di Kalimantan Timur

Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan melalui sistem eloktronik dapat meminimalisir terjadinya kerumunan dan interaksi sosial di masa pandemi Covid-19.

Aplikasi ini, kata Yudhi, selain untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan juga bertujuan agar masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu melakukan pergerakan di luar rumah untuk datang ke Samsat.

Sistem pelayanan eloktronik ini lanjutnya, tentunya mengandalkan peran Bhabinkamtibmas untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.

Intinya diwakilkan ke pak Babin, masyarakat cukup di rumah, pak Babinlah yang akan meneruskan ke Samsat.

Baca juga: Diresmikan Gubernur Kaltim, Wabup Kukar Rendi Solihin Apresiasi Buat Samsat di Tenggarong Seberang

"Tapi untuk sementara pelayanan e-Samsat Babinkamtibmas diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor tahunan saja," sambungnya.

Mekanisme pembayaran pajak, nantinya masyarakat yang datang ke Babinkamtibmas untuk mengajukan pembayaran pajak, begitupn sebaliknya.

Dengan syarat, pihak wajib pajak harus menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pemilik kendaraan sebagai syarat verifikasi pembayaran pajak.

"Antara STNK sama pemilik di KTP satu paket harus ada. Karena verifikasinya harus ada KTP pemilik sama STNK yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Isran Resmikan Samsat Paten Linggang Bigung, Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Untuk itu, Kanit Regident Samsat Tanah Grogot mengharapkan sebisa mungkin masyarakat tidak membayar melalui konvensional lagi, namun memanfaatkan aplikasi e-Samsat Bhabinkamtibmas.

Selain itu, manfaat dari e-Samsat Babinkamtibmas ini juga meniadakan adanya pungutan liar di jajaran petugas.

"Jelas akan meniadakan adanya pungli, karena di aplikasi itu sudah ada ketentuan besaran pajak yang akan dibayarkan," cetusnya.

Dengan artian, pembayaran dikakukan secara transparan dan petugas tidak bisa memanipulasi besaran pajak kendaraan bermotor.

Berita tentang Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved