Berita Nasional Terkini

PA 212 Kirim Surat Terbuka ke PN Jaktim, Isinya Minta Habib Rizieq Shihab Divonis Bebas

PA 212 kirim surat terbuka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, isinya minta Habib Rizieq Shihab divonis bebas.

Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ribuan masa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas Islam menggelar aksi di DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). Kali ini PA 212 kirim surat terbuka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, isinya minta Habib Rizieq Shihab divonis bebas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Manuver PA 212 jelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab jadi sorotan publik.

PA 212 kirim surat terbuka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Isinya minta Habib Rizieq Shihab divonis bebas dalam kasus swab test RS UMMI.

Selain Habib Rizieq Shihab ada juga beberapa nama Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Hasil Survei SMRC Patahkan Wacana Jokowi - Prabowo Maju Pilpres 2024, Publik Mau Presiden 2 Periode

Dilansir Kompas.com Ketua PA 212 Slamet Maarif beserta ulama lainnya menyampaikan surat terbuka menjelang sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Dalam video potongan yang tersebar di media sosial, tampak Slamet membacakan surat terbuka ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Surat terbuka untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan majelis hakim perkara HRS ( Habib Rizieq Shihab) dan kawan-kawan," kata Slamet mengawali surat tersebut.

Dalam video tersebut, Slamet dkk meminta majelis hakim PN Jakarta Timur agar memvonis bebas Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Andi Tatat dalam kasus swab test usap RS Ummi.

"Kami yang merupakan masyarakat yang mencintai dan mendambakan keadilan, merasa terusik dengan proses hukum yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan Dokter Andi Tatat yang menurut kami kental dengan upaya kriminalitas bermotif politik," kata Slamet.

"Bagi kami, seseorang dipidana hanya karena menjelaskan kondisi kesehatan seseorang adalah sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," lanjutnya.

Baca juga: Kisah Tragis Sang Penyayang Binatang Tewas Diterkam Buaya, Evakuasi Mengerikan di Sarang Predator

Slamet mengonfirmasi bahwa dialah yang membacakan surat tersebut, ditandatangani para tokoh dan ulama di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (18/6/2021).

Slamet mengatakan, ada utusannya yang akan mengantarkan surat itu ke PN Jakarta Timur.

"(Surat) itu mewakili masyarakat. Insya Allah hari ini akan diantar utusan kami ke PN Jaktim," kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

PN Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan majelis hakim atau vonis terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (24/6/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved