Breaking News

Berita Nasional Terkini

PA 212 Kirim Surat Terbuka ke PN Jaktim, Isinya Minta Habib Rizieq Shihab Divonis Bebas

PA 212 kirim surat terbuka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, isinya minta Habib Rizieq Shihab divonis bebas.

Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ribuan masa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas Islam menggelar aksi di DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). Kali ini PA 212 kirim surat terbuka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, isinya minta Habib Rizieq Shihab divonis bebas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Manuver PA 212 jelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab jadi sorotan publik.

PA 212 kirim surat terbuka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Isinya minta Habib Rizieq Shihab divonis bebas dalam kasus swab test RS UMMI.

Selain Habib Rizieq Shihab ada juga beberapa nama Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Hasil Survei SMRC Patahkan Wacana Jokowi - Prabowo Maju Pilpres 2024, Publik Mau Presiden 2 Periode

Dilansir Kompas.com Ketua PA 212 Slamet Maarif beserta ulama lainnya menyampaikan surat terbuka menjelang sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Dalam video potongan yang tersebar di media sosial, tampak Slamet membacakan surat terbuka ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Surat terbuka untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan majelis hakim perkara HRS ( Habib Rizieq Shihab) dan kawan-kawan," kata Slamet mengawali surat tersebut.

Dalam video tersebut, Slamet dkk meminta majelis hakim PN Jakarta Timur agar memvonis bebas Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Andi Tatat dalam kasus swab test usap RS Ummi.

"Kami yang merupakan masyarakat yang mencintai dan mendambakan keadilan, merasa terusik dengan proses hukum yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan Dokter Andi Tatat yang menurut kami kental dengan upaya kriminalitas bermotif politik," kata Slamet.

"Bagi kami, seseorang dipidana hanya karena menjelaskan kondisi kesehatan seseorang adalah sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," lanjutnya.

Baca juga: Kisah Tragis Sang Penyayang Binatang Tewas Diterkam Buaya, Evakuasi Mengerikan di Sarang Predator

Slamet mengonfirmasi bahwa dialah yang membacakan surat tersebut, ditandatangani para tokoh dan ulama di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (18/6/2021).

Slamet mengatakan, ada utusannya yang akan mengantarkan surat itu ke PN Jakarta Timur.

"(Surat) itu mewakili masyarakat. Insya Allah hari ini akan diantar utusan kami ke PN Jaktim," kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

PN Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan majelis hakim atau vonis terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (24/6/2021).

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap tersebut.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga: Rekrutmen BNN Seleksi CPNS 2021, Cek 148 Formasi untuk Lulusan D3 Sampai S1, Begini Cara Daftarnya

Sebelumnya, Rizieq sudah divonis atas dua kasus berbeda pada 27 Mei 2021 di PN Jakarta Timur.

Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara. Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.

Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Vonis terhadap Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut Rizieq itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas dua vonis tersebut.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved