CPNS 2021

Persiapkan Berkas Pendaftaran CPNS 2021, Berikut 34 Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib Pakai STR

Meski demikian, beberapa formasi tenaga kesehatan mensyaratkan surat tanda registrasi (STR) bagi calon pelamar.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Freepik/TribunKaltim.co
Ilustrasi formasi CPNS 2021 untuk tenaga kesehatan yang wajib melampirkan surat tanda registrasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat terkait jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Meskipun belum ada tanggal pastinya, namun dikatakan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka bersamaan pada akhir bulan Juni ini.

BKN pun memastikan bahwa akan terdapat formasi tenaga kesehatan pada seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: BELAJAR Contoh Soal CPNS 2021 Lengkap dengan Kunci Jawaban PDF, Cek Formasi CPNS Lulusan S1/SMA

Meski demikian, beberapa formasi tenaga kesehatan mensyaratkan surat tanda registrasi (STR) bagi calon pelamar.

"#SobatBKN, salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran," tulis BKN di akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Selasa (22/6/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menyebutkan, tidak semua formasi tenaga kesehatan perlu melampirkan bukti STR.

Hal ini telah diatur di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021.

"Administrator kesehatan, entomolog kesehatan ahli, entomolog kesehatan terampil, epidemiolog kesehatan ahli, epidemiolog kesehatan terampil tidak mewajibkan adanya STR," sebut Ari.

Baca juga: UPDATE Jadwal Pendaftaran CPNS 2021: Cek Formasi Kejaksaan, Kemlu, Kemenhub, hingga Kementerian PUPR

Selain itu, formasi jabatan penyuluh kesehatan masyarakat ahli, penyuluh kesehatan masyarakat terampil, sanitarian ahli, dan pembimbing kesehatan kerja juga tidak mewajibkan melampirkan surat tanda registrasi.

Sementara untuk formasi yang wajib melampirkan STR yang masih berlaku sebagai berikut:

1. Dokter pendidik klinis
2. Dokter
3. Dokter gigi
4. Psikolog klinis
5. Perawat ahli
6. Perawat terampil
7. Terapis gigi dan mulut ahli
8. Terapis gigi dan mulut terampil
9. Penata anestesi
10. Asisten penata anestesi
11. Bidan
12. Ahli bidan terampil
13. Apoteker
14. Asisten apoteker
15. Fisioterapis ahli
16. Fisioterapis terampil
17. Nutrisionis ahli
18. Nutrisionis terampil
19. Perekam medis ahli
20. Perekam medis terampil
21. Pranata laboratorium kesehatan ahli
22. Pranata laboratorium kesehatan terampil
23. Radiografer ahli
24. Radiografer terampil
25. Refraksionis optisien
26. Sanitarian terampil
27. Teknisi eketromedis ahli
28. Teknisi eketromedis terampil
29. Fisikawan medis ahli
30. Okupasi terapis
31. Ortotis prostetis
32. Teknisi gigi
33. Teknisi transfusi darah
34. Terapis wicara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS 2021, Ini 34 Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib Pakai STR", https://money.kompas.com/read/2021/06/22/135922626/cpns-2021-ini-34-formasi-tenaga-kesehatan-yang-wajib-pakai-str.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved