PPDB Paser 2021

Mulai Besok Pendaftaran PPDB di Kabupaten Paser akan Dibuka Secara Serentak

Semua sekolah di Kabupaten Paser, bakal buka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari Taman Kanak-kanak (TK), SD maupun SMP.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Murhariyanto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser. Mulai besok Paser akan melaksanakan PPDB dari TK hingga SMP. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Semua sekolah di Kabupaten Paser, bakal buka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari Taman Kanak-kanak (TK), SD maupun SMP.

Murhariyanto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Paser mengatakan, pendaftaran akan dibuka serentak pada Kamis 24 Juni 2021.

"PPDB untuk sekolah tingkat, TK, SD, dan SMP akan dibuka secara serentak pada 24 Juni besok," terangnya. Rabu (23/6/2021).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, tidak ada pembeda untuk PPDB tahun ini, dimana sama seperti tahun sebelumnya.

Nantinya, calon peserta didik dapat mendaftarkan diri ke Sekolah yang dituju baik itu melalui online maupun offline.

Baca juga: Hari Kedua PPDB di SDN 008 Tarakan Mulai Sepi, Terapkan Sistem Rangking Usia Tertua

"Jadi ada dua sistem penerimaan, bagi peserta yang wilayahnya tidak memiliki jaringan, maka calon peserta didik dapat langsung mengantar berkas persyaratan ke sekolah yang hendak di tuju," sambungnya.

Bagi peserta didik baru, yang ingin mendaftar ke sekolah negeri dan juga dibukansecara bersamaan, terdapat 4 jalur masuk yang ditawarkan.

Meliputi, jalur prestasi, jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

"Sementara ini, masih dalam tahap sosialisasi ke Kecamatan-kecamatan untuk jalur masuk ke sekolah negeri tersebut," kata Murhariyanto.

Untuk jalur zonasi, lanjutnya, merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal.

Baca juga: SMPN 1 Sei Menggaris Nunukan Terapkan PPDB Offline, Kepsek Sebut Zonasi Tak Berlaku

Sementara, bagi peserta didik yang menggunakan jalur prestasi, dibuktikan dengan sertifikat prestasi yang diperoleh, baik itu di bidang sains, olahraga dan lain sebagainya.

"Jalur prestasi hanya dibuka untuk SMP, apabila menggunakan jalur prestasi, calon peserta didik dapat memilih sekolah yang diinginkan, dan dapat melintas dari zonasi yang telah ditentukan," jelasnya.

Selain itu, dalam sistem zonasi, sekolah tidak lagi menerapkan penilaian kelulusan calon peserta didik berdasarkan nilai siswa.

Dengan artian, tidak menggunakan nilai tertinggi siswa untuk masuk ke sekolah yang dituju, namun hanya menggunakan jarak dari rumah ke sekolah.

"Jadi, dalam aplikasi, saat calon peserta didik mendaftar dengan mengisi alamat tempat tinggal, maka secara otomatis ditujukan ke sekolah terdekat," pungkas Kadisdikbud Paser. (adv)

Berita tentang Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved