Mulai Besok, Pendaftaran PPDB di Kabupaten Paser Dibuka Secara Serentak

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP akan dibuka serentak pada Kamis

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, Murhariyanto. PPDB akan dibuka secara serentak Kamis (24/6/2021) besok, baik secara online maupun offline. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP akan dibuka serentak pada Kamis (24/6/2021) besok.

Demikian yang diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Paser, Murhariyanto.

"PPDB untuk sekolah tingkat TK, SD dan SMP akan dibuka secara serentak pada 24 Juni besok," terangnya. Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Pemkab Paser Target Juara 1 Lomba TTG Tingkat Nasional, Wabup: Kita Harus Optimistis

Lebih lanjut, ia menngungkapkan bahawa tidak ada pembeda untuk PPDB tahun ini, masih sama seperti tahun sebelumnya.

Calon peserta didik nantinya dapat mendaftarkan diri ke sekolah yang dituju, baik itu secara online maupun offline.

"Jadi, ada dua sistem penerimaan. Bagi peserta yang wilayahnya tidak memiliki jaringan, maka calon peserta didik dapat langsung mengantar berkas persyaratan ke sekolah yang hendak dituju," sambungnya.

Ia pun menjelaskan, terdapat 4 jalur masuk bagi peserta didik baru meliputi jalur prestasi, jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru.

"Sementara ini masih dalam tahap sosialisasi ke kecamatan-kecamatan untuk jalur masuk ke sekolah negeri tersebut," kata Murhariyanto.

Untuk jalur zonasi, lanjutnya, merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal.

Sementara peserta didik yang ingin menggunakan jalur prestasi, dibuktikan dengan sertifikat prestasi yang diperoleh baik itu di bidang sains, olahraga dan lain sebagainya.

"Jalur prestasi hanya dibuka untuk SMP. Apabila menggunakan jalur prestasi, calon peserta didik dapat memilih sekolah yang diinginkan dan dapat melintas dari zonasi yang telah ditentukan," jelasnya.

Baca juga: Pertama Kali Terbentuk, Sekda Paser Inginkan PPDI Jembatani Aspirasi Masyarakat

Selain itu, sekolah tidak lagi menerapkan penilaian kelulusan calon peserta didik berdasarkan nilai siswa.

Dengan artian, tidak menggunakan nilai tertinggi siswa untuk masuk ke sekolah yang dituju, hanya menggunakan jarak dari rumah ke sekolah.

"Jadi di dalam aplikasi, saat calon peserta didik mendaftar dengan mengisi alamat tempat tinggal, maka secara otomatis ditujukan ke sekolah terdekat," pungkasnya. (ADV)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved