Berita Nunukan Terkini
Niat Transaksi Sabu 49 Gram, Pria di Sebatik Timur Nunukan Dibekuk Polisi
Lantaran ingin melakukan transaksi sabu dengan berat bruto 49,1 gram, di Jalan Hasanudin, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seorang pria berinisial RD (35) di Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan dibekuk pihak kepolisian.
Lantaran ingin melakukan transaksi sabu dengan berat bruto 49,1 gram, di Jalan Hasanudin, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada Sabtu 19 Juni 2021 sore.
Hal itu diungkapkan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika.
Iya, kejadiannya pada hari Sabtu lalu. Sekira pukul 16.00 Wita personel unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
Baca juga: Polda Kaltara Grebek Pria di Tarakan Sedang Konsumsi Sabu, Pelaku Mengaku jadi Wartawan
"Mendapatkan informasi tersebut personel kami langsung melaksanakan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Iptu Randhya Sakhtika kepada TribunKaltara.com, Rabu (23/6/2021), pukul 19.30 Wita.
Lalu, sekira pukul 18.19 Wita, anggota unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melihat seorang laki-laki yang keluar dari lorong Jalan Hasanudin, menggunakan sepeda motor warna hitam.
Melihat itu, personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung menghadang pria tersebut dan terhadap dia dilakukan penggeledahan badan.
Alhasil didapatkan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jeni sabu.
Baca juga: Ditjenpas Berkontribusi Gagalkan Peredaran 1.129 Ton Sabu Jaringan Internasional
Plastik tersebut RD simpan di dalam kantong sweater warna abu-abu.
“Plastik itu dimasukkan ke dalam amplop putih. Selanjutnya, personel kami membawa tersangka RD (35) beserta barang bukti ke Mako Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polsek Sebatik Timur.
Yakni sebagai berikut:
1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 49,1 gram.
1 buah amplop warna putih.
1 buah jaket sweater warna abu-abu.
1 unit motor warna hitam KT4518SF.
1 buah handphone warna rose gold.
"Terhadap RD, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rd-pelaku-sabu-di-nunukan.jpg)