News Video

NEWS VIDEO Pesan Terakhir Habib Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis di Pengadilan Hari Ini

Pesan terakhir Habib Rizieq Shihab jelang sidang vonis di Pengadilan hari ini, kutip ayat Al Quran.

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Pesan terakhir Habib Rizieq Shihab jelang sidang vonis di Pengadilan hari ini, Kamis (24/6/2021) disampaikan kuasa hukumnya.

Ya, terdakwa kasus hoaks swab test RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab itu mengutip ayat Al Quran jelang sidang eksekusi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kendati tak menyampaikan secara langsung, Habib Rizieq menitipkan pesan terakhir itu lewat kuasa hukumnya, Azis Yanuar untuk disampaikan ke Majelis Hakim dan publik.

Dalam pesannya, Habib Rizieq Shihab mengutip Surah Ali Imran ayat 159.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: PA 212 Kirim Surat Terbuka ke PN Jaktim, Isinya Minta Habib Rizieq Shihab Divonis Bebas

Dilansir Triunnews.com diketahui ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alttas; dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Menjelang pembacaan vonis bagi dirinya dan dua terdakwa lainnya, Rizieq memberikan pesan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (24/6/2021).

Dalam pesannya, Rizieq mengutip Surah Ali Imran ayat 159.

"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," ungkap Aziz, dilansir Tribunnews.

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," tambahnya.

Baca juga: INI Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 2/3, Cek NIK di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Lebih lanjut, Aziz berharap Majelis Hakim tak zalim dalam menjatuhkan vonis untuk Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat.

Ia berdoa supaya Majelis Hakim dilembutkan hatinya dan diberi petunjuk saat membacakan vonis.

"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," ujarnya.

Mengutip Tribunnews, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved