Berita Nasional Terkini

Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek, Wartawan Dibunuh Eks Cawali Pilkada Siantar dan Oknum TNI

Bongkar peredaran narkoba di diskotek, wartawan dibunuh eks Calon Walikota Pilkada Siantar dan oknum TNI.

HO / Tribun Medan
Kepolisian menggelar tersangka pembunuhan wartawan di Siantar, Kamis (24/6/2021) kemarin. Bongkar peredaran narkoba di diskotek, wartawan dibunuh eks Calon Walikota Pilkada Siantar dan oknum TNI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dunia pers tanah air berduka lantaran salah seorang wartawan di Siantar tewas ditebak mati.

Adalah Mara Salem Harahap alias Marsal, wartawan media online yang dibunuh orang tersohor di Siantar dan melibatkan oknum aparat.

Belakangan diketahui, korban Marsal ditembak mati usai membongkar praktik peredaran narkotika di salah satu diskotek Siantar.

Dari keternagan polisi, otak penembakan terhadap wartawan Marsal tak lain adalah pemilik diskotek Ferari di Siantar.

Saat ini pelaku yang juga merupakan eks calon walikota di Pilkada Siantar 2015 tersebut telah diamankan aparat kepolisian.

Dalam menjalankan aksi pembunuhan, tersangka yang bernama Sujito tak sendirian.

Ia dibantu beberapa rekannya, yang juga melibatkan oknum anggota TNI.

Sekadar informasi wartawan media online, Marsal ditembak mati menggunakan senjata api buatan Amerika yang ditengarai ilegal.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: CARA MUDAH Daftar Penerima BLT UMKM 2021, BPUM Tahap 3 akses di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Dilansir TribunMedan.com Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak akhirnya memamerkan tersangka pembunuh Mara Salem Harahap alias Marsal, wartawan media online yang ditembak mati.

Pelaku adalah seorang pengusaha/pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S), humas kafe Yudi (Y), dan seorang oknum TNI berinisial AS.

Diketahui, otak pembunuh Marsal adalah Sujito, pemilik diskotek Ferari.

Sujito diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Siantar tahun 2015 silam.

Kemudian, Kapolda Sumut juga menyebut bahwa dalam kasus pembunuhan ini melibatkan oknum TNI berinisial A.

"H adalah oknum, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas.

Enggak usah dibawa kemana-mana," kata Panca, Kamis (24/6/2021) sore.

Baca juga: Jadwal 16 Besar EURO 2020: Belgia vs Portugal Duel Top Skor Ronaldo & Lukaku, Ada Inggris vs Jerman

Dia mengatakan, untuk senjata api yang digunakan oknum TNI itu merupakan buatan pabrikan Amerika.

Namun senjata api itu disebut bukan berasal dari institusi TNI.

Senjata itu, kata Panca, diduga berasal dari perdagangan ilegal.

"Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,"

"Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus," kata Panca.

Baca juga: LENGKAP Kronologi Oknum Polisi Bejat Rudapaksa & Siksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Diancam Ini

Atas perbuatannya, Sujito dan oknum TNI berinisial H ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya itu mati dan seumur hidup. Ini pasal cukup berat," kata Panca.

Dia pun turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini.

"Kalau ada hal yang tidak berkenan, saya mohon maaf," katanya.

Kronologi

Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan humas di tempat usahanya itu dan menyusun rencana.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara AS di Jalan Seram Bawah, Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan AS, 'kalau begini orangnya cocoknya ditembak'," kata Kapolda menirukan ucapan tersangka.

Setelah pertemuan itu, Yudi dan A kembali bertemu untuk menindaklanjuti permintaan Sujito tersebut.

Menurut Kapolda, pada malam dirinya dieksekusi, Jumat (18/6/2021), korban sempat minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Siantar. Korban juga sempat kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.

Pada malam itu, Yudi dan AS mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumahnya.

"Sekitar pukul 22.30, tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan, mereka berselisih jalan dengan mobil korban. Selanjutnya, tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas.

Tembakan mengenai tulang kaki korban.

Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," tambah Kapolda.

Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DIBONGKAR KAPOLDA Mantan Calon Wali Kota Siantar dan Oknum TNI yang Menembak Mati Wartawan, https://medan.tribunnews.com/2021/06/24/dibongkar-kapolda-mantan-calon-wali-kota-siantar-dan-oknum-tni-yang-menembak-mati-wartawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved