Berita Nasional Terkini
LENGKAP Kronologi Oknum Polisi Bejat Rudapaksa & Siksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Diancam Ini
Lengkap kronologi oknum polisi bejat rudapaksa dan siksa gadis 16 tahun di Polsek, korban diancam hal ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Nama institusi kepolisian kembali tercoreng akibat ulah oknum anggotanya sendiri,
Seorang anggota polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Maluku Utara melakukan tindakan pidana.
Ya, oknum polisi bejat itu merudapaksa gadis 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur yang melibatkan oknum polisi itu pun viral di media sosial.
Diketahui, korban tak berdaya saat dirudapaksa oknum polisi tersebut.
Bahkan tak hanya merudapaksa, gadis 16 tahun itu disiksa alias mengalami tindakan kekerasan.
Korban tak berdaya, lantaran diancam dimasukkan ke dalam penjara oleh pelaku berinisial Briptu II.
Briptu II diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Berikut informasi selengkapnya.
Baca juga: LENGKAP Daftar Negara yang Lolos Babak 16 Besar EURO 2020, Begini Cara Memilih Peringkat 3 Terbaik
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.