Kabar Artis
Kembali Mesra, Rizki DA dan Nadya Mustika Akhirnya Rujuk, Iis Dahlia Bertanya Status Talak
Rizki DA dan Nadya Mustika akhirnya kembali rujuk. Hal ini diungkapkan oleh orang terdekat mereka, yakni penyanyi dangdut Iis Dahlia.
Penyebab utamanya diungkap Iis Dahlia adalah karena pengaruh dari komentar buruk netizen.
"Kemarin sempat terpengaruh sama omongan netizen. Biasa lah namanya juga nikahnya taaruf. Kalau sekarang mudah-mudahan mereka belajar," ujar Iis Dahlia.
Rizki dan Nadya resmi rujuk, Iis Dahlia penasaran soal status talak yang pernah diucap.
Iis Dahlia penasaran apakah Rizki DA dan Nadya harus menikah lagi atau tidak.
"Kan baru talak satu. Nanti kita tanya ke orang yang mengerti apakah harus nikah lagi atau apa. Ada anaknya lah, kasihan," pungkas Iis Dahlia
Talak Satu Menurut Hukum
Aturan mengenai rujuk usai suami menjatuhkan talak diatur dalam hukum negara Indonesia.
Dilansir TribunnewsBogor.com dalam laman hukumonline, aturan hukum talak berpedoman pada Al Quran.
Soal talak satu dan talak dua, dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu.
Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana.
Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil.
Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali.
Baca juga: Rizki DA Kembali Mesra dengan Istri, Nadya Mustika Sampai Tersipu Malu, Rujuk?
Meski demikian, dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga.
Mengenai talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi: