Berita Samarinda Terkini
Minta Pendampingan Perdata, Bandara APT Pranoto Samarinda Jalin Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Dalam rangka menunjang pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda dari aspek hukum, pihak bandara meminta kerja sama dengan kejaksaan tinggi (Kejati) p
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam rangka menunjang pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda dari aspek hukum, pihak bandara meminta kerja sama dengan kejaksaan tinggi (Kejati) provinsi Kalimantan Timur untuk dapat mendampingi urusan perdata dan tata usaha negara.
Kepala Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Kelas I APT Pranoto Samarinda, Agung Pracayanto mengemukakan kerja sama yang ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihaknya dan Kejati Kaltim ini, bertujuan agar Bandara APT Pranoto mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi masalah terkait urusan perdata dan tata usaha negara.
Selain itu Agung juga menyebutkan pertimbangan hukum dirasa perlu sebelum melakukan pembangunan, maka pihaknya akan meminta Kejati Kaltim untuk menganalisa aspek hukum berkaitan dengan pembangunan fasilitas bandara yang berlokasi di kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara tersebut.
"Kami yang berinisiatif untuk meminta kerja sama pendampingan hukum dengan Kejati Kaltim, intinya semua kegiatan di Bandara APT Pranoto agar mendapat pendampingan dan supervisi secara administrasi," ucap Agung pada Jum'at (25/6/2021).
Ia mengemukakan, sebagai langkah awal dari pelaksanaan kerja sama ini, UPBU Bandara APT Pranoto Samarinda ke depannya akan mengkonsultasikan pertimbangan hukum kepada Kejati Kaltim, terkait pembangunan taxiway Bandara APT Pranoto yang saat ini baru memiliki satu jalur.
Baca juga: Sepekan Penerapan GeNose di Bandara APT Pranoto, Sehari 100 Tes, Belum Ada Temuan Positif Covid-19
Bagi Agung, pembangunan taxiway jalur dua ini penting bagi kelancaran lalu lintas pesawat di Bandara APT Pranoto, dan menurutnya tahap awal perencanaan pembangunan harus ditinjau dari segi hukum terlebih dahulu.
"Bandara kita saat ini memiliki satu jalur taxiway dan itu mengganggu kinerja penerbangan, dengan adanya dua taxiway maka akan lebih mempersingkat waktu pesawat untuk landing," tuturnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Hayatul Firman mengatakan, melalui MoU ini, pihaknya siap untuk mendampingi Bandara APT Pranoto dalam menghadapi kasus hukum terkait perdata dan tata usaha negara.
Deden Hayatul Firman menyebutkan, pendampingan hukum tersebut selanjutnya ditujukan kepada Kejati Kaltim dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
"Seandainya ada masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bandara APT Pranoto, kami siap mewakili, kalau MoU nya baru perjanjian, tindak lanjutnya dengan SKK," ujar Deden Hayatul Firman pada Jum'at (25/6/2021).