Berita Penajam Terkini
Pemkab PPU Berencana Terapkan Sistem Tunjangan Kinerja bagi PNS
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menerapkan sistem tunjangan kinerja.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menerapkan sistem tunjangan kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu dikatakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Surodal Santoso.
Dirinya mengungkapkan Tukin sudah seharusnya diterapkan tahun 2021 ini.
"Tapi, masih transisi sehingga masih menggunakan TTP (tambahan penghasilan pegawai) ,” ujar Surodal, Kamis (24/6/2021).
Dijelaskan Surodal, dalam menentukan indeks besaran Tukin tersebut diatur melalui pemerintah pusat.
Dari besaran Tukin yang ditentukan juga dipengaruhi oleh harga kebutuhan pokok.
Selain itu, besaran Tukin yang akan diberikan terhadap PNS juga berdasarkan pencapaian kerja setiap bulan pegawai tersebut.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Kasus Baru Positif Covid-19 Meningkat, Tercatat 22 Orang
Untuk standar tukin yang paling tinggi, kinerja pegawai harus mencapai 100 persen maka Tukin yang akan diterima juga 100 persen.
"Tapi jika kinerjanya pegawai itu hanya mencapai 60 persen, maka besaran tukin-nya juga hanya 60 persen," jelasnya.
Dikatakan oleh Surodal, pihaknya juga mendengar rencana kenaikan gaji ASN. Hal itu tentunya disambut baik oleh pemerintah daerah terlebih pegawai negeri.
Dikatakannya kenaikan gaji sudah semestinya naik, sebab hal itu dapat mengimbangi kebutuhan PNS.
Surodal juga berharap, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 15 persen. Sebab di tahun sebelumnya, kenaikan gaji relatif terlalu kecil.
Baca juga: Guru PAUD di Penajam Paser Utara Protes Belum Dapat Gaji, Pemkab Singgung soal Dana Hibah
"Bicara kenaikan gaji pokok PNS itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Sejauh ini, belum ada informasi terkait kepastian kenaikan gaji," jelasnya.
Sementara terkait kenaikan gaji dapat diketahui setelah penyampai Nota Keuangan Presiden yang akan disebutkan pada bulan Agustus 2021.
Di bulan itulah akan diketahui apakah gaji PNS naik atau tidak. (*)