Berita Penajam Terkini

Guru PAUD di Penajam Paser Utara Protes Belum Dapat Gaji, Pemkab Singgung soal Dana Hibah

Ratusan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta dari empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Ratusan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta dari empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (21/6/2021). Para guru PAUD ini protes sebab belum dibayar gajinya. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ratusan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta dari empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kegiatan rapat itu bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara, Senin (21/6/2021).

Masih dengan persoalan yang sama, seluruh guru PAUD swasta mengadukan nasibnya.

Sejak enam bulan mereka belum menerima haknya yaitu berupa honor guru sebesar Rp 1,1 juta per bulannya.

Baca juga: DPRD PPU Pertanyaan Alasan Gaji Guru PAUD Selama 6 Bulan Belum Dibayarkan

Selain dengan keterlambatan pembayaran tersebut, mereka juga menginginkan kesetaraan atau kenaikan gaji mereka.

Hal ini seperti yang didapatkan oleh para honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yakni sebesar Rp 3,4 juta.

Dalam rapat kali ini, turut hadir Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin, selain itu dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin dan beberapa anggota DPRD komisi terkait.

Alimuddin menyatakan, jika pemerintah daerah selama ini telah memberikan dana Hibah kepada yayasan di seluruh kecamatan yang ada di Penajam Paser Utara, dua hingga tiga kali dalam satu tahun.

Baca juga: NEWS VIDEO 6 Bulan Belum Digaji, 360 Guru Paud Swasta di PPU Minta Kejelasan

"Hibah dibayarkan ke yayasan dua atau tiga kali setahun. Kepastian pembayaran Rp 1,1 juta," kata Alimuddin, di Penajam Paser Utara.

Dijelaskan Alimuddin, sementara, besaran kenaikan gaji PAUD swasta setara dengan gaji honorer sudah masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan telah rampung pada Senin 21 Juni 2021.

Harus via Keputusan Bupati

Sementara untuk untuk menentukan besaran gaji PAUD Swasta yakni besaran Rp 3,4 juta tersebut harus melalui putusan kepala Daerah dalam hal ini Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Alimuddin juga berharap bagi para Guru PAUD Swasta untuk melanjutkan pendidikan sarjana dalam menunjang mutu pendidikan PAUD di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Siapa sih guru itu, yang memiliki kualifikasi pendidikan. yang SMA di harapkan lanjut kuliah," harapnya.

Berita tentang Penajam Paser Utara

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved