Virus Corona di Nunukan

UPDATE Virus Corona di Nunukan, Klaster Perusahaan Meningkat, Sekda Serfianus Ambil Tindakan

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan, mencatat perusahaan masih menjadi klaster penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Sekerataris Daerah (Sekda), Nunukan Serfianus mengatakan, belum lama ini, belasan pekerja proyek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Sebatik Nunukan terkonfirmasi positif Covid-19 pada Sabtu (26/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan, mencatat perusahaan masih menjadi klaster penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Sekretaris Daerah (Sekda), Nunukan Serfianus mengatakan, belum lama ini, belasan pekerja proyek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Sebatik Nunukan terkonfirmasi positif Covid-19.

Beberapa hari lalu terjadi peningkatan kasus yang disebabkan oleh klaster perusahaan PT. PP.

"Yang sedang membangun infrastruktur PLBN di Sebatik," kata Serfianus kepada TribunKaltara.com, Sabtu (26/6/2021), pukul 14.30 Wita.

Baca juga: Cerita 3 Wanita di Nunukan Ikut Vaksin Covid-19 Secara Massal, Biasa Saja Setelah Disuntik

Lebih lanjut dia jelaskan, saat dari Bandung, karyawan PT. PP tersebut mengalami gejala influenza.

Lalu, saat memeriksakan diri ke Puskesmas, dokter melakukan test usap (test swab) dan hasilnya positif.

Satgas lalu melakukan tracing kontak erat. Dari 50 pekerja lapangan PT.PP yang tinggal satu asrama dengan pekerja dimaksud, ditemukan 17 pekerja yang juga terkonfirmasi Covid-19.

"Itu di luar dugaan juga, ada karyawan dari Bandung lalu karyawan lain ikut terjangkit," ucapnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Diprediksi Melandai Pertengahan Juli, Namun Ada Syaratnya

Satgas Covid-19 Nunukan mencatat ada tiga klaster perusahaan, yakni:

- Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sebakis Inti Lestari (SIL)

- Perusahaan tambang PT.Mandiri Inti Perkasa (MIP)

- Dan PT.Pembangun Perumahan (PP).

Perusahaan Harus Terapkan Prokes

Menurutnya, perusahaan di Nunukan harus menerapkan Prokes secara ketat.

Ia meminta agar, setiap karyawan perusahaan yang datang dari luar daerah harus dilakukan karantina selama 14 hari sebelum membaur dengan karyawan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved