Sabtu, 18 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Sinkronisasi Data Lahan Pertanian Samarinda, Walikota Andi Harun Bentuk Tim Konsolidasi

Pemerintah Kota Samarinda berupaya menyesuaikan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan data yang ada

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
LAHAN TANI - Walikota Andi Harun mengungkapkan membentuk tim untuk melakukan konsolidasi LP2B dengan peta tata ruang wilayah yang diketahui terdapat tumpang tindih di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (28/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda berupaya menyesuaikan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan data yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam proses penyesuaian data tersebut, Walikota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu disinkronisasikan.

Yakni antara data-data yang ada dengan peta tata ruang wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Termasuk data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang disebutkan oleh sang Walikota terdapat beberapa lokasi LP2B yang masuk dalam bidang peruntukkan lain selain pertanian.

Baca juga: Walikota Andi Harun Tegaskan akan Lakukan Proteksi Lahan Pertanian, Lindungi dari Alih Fungsi Lahan

RTRW Kota Samarinda sedang berproses, terutama sinkronisasi dengan data kementerian PUPR.

Di peta tata ruang kita ada lokasi-lokasi LP2B yang berada pada zona peruntukkan lain.

"Misalnya industri dan pemukiman, maka yang seperti itu harus dikonsolidasikan," jelas Walikota Samarinda, Andi Harun saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Senin (28/6/2021).

Walikota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan lebih lanjut, bahwa dari hasil pembahasan bersama Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Dinas Pertanahan.

Baca juga: Tunggu Bendungan Talake Rampung, Pemerintah Akan Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan Pertanian di Babulu

Itu telah disepakati untuk lokasi LP2B yang memiliki luas 0,1 hektar, maka akan dihapuskan datanya dari peta tata ruang.

Lahan akan Semakin Sempit

Namun menurutnya, bila langkah itu diambil, maka lahan pertanian di Kota Samarinda akan semakin sempit.

Maka dari itu, ia mengemukakan untuk mengupayakan agar mencari lahan pengganti dari LP2B yang jika nantinya akan dihapuskan.

Untuk lahan LP2B yang memiliki luasan 0,1 hektar, sebenarnya data tersebut sudah dihapus dari dinas pertanian, namun belum terkonsolidasikan di peta tata ruang.

Namun masalahnya jika LP2B yang 0,1 hektar tersebut dihapuskan, maka luas LP2B akan berkurang.

Baca juga: Harga Daging Ayam Naik, Dinas Pertanian Kaltara Sebut Kementerian Pertanian Kirim 30 Ton

Untuk dapat mempertahankan luas lahan pertanian, maka perlu ada lahan pengganti.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved