Polemik SMAN 10 Samarinda
Beber Sejumlah Fakta Terkait SMAN 10 Samarinda, DPRD Kaltim Sebut Pemerintah Ikut Kelola Yayasan
Komisi II dan IV DPRD Kaltim memanggil kembali Disdikbud, Senin (29/6/2021). Dalam rapat tersebut kembali membahas tentang polemik aset di kawasan Ka
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi II dan IV DPRD Kaltim memanggil kembali Disdikbud, Senin (29/6/2021).
Dalam rapat tersebut kembali membahas tentang polemik aset di kawasan Kampus Melati jl. H. A. M Rifaddin Kota Samarinda.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub membeberkan beberapa fakta terbaru, khususnya terkait kepemilikan bangunan di kawasan Kampus A.
Ia mengatakan masalah ini semakin rumit dikarenakan data bangunan tidak dimiliki pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sebab pada tahun 1994 atau tahun di mana Yayasan Melati berdiri, dokumen tersebut berada di kewenangan Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
Baca juga: Sejumlah Aset Digunakan SMAN 10 Samarinda, DPRD Kaltim Akan Panggil Yayasan Melati
"Sampai hari ini juga Pemkot belum ada yang disampaikan ke pemprov terkait bangunan di SMA 10," ucapnya.
Bahkan di masa lalu anggota yayasan merupakan pejabat di struktur pemerintahan provinsi.
Sehingga pada waktu itu pemerintah juga mengelola yayasan.
Ia pun kecewa kepada pemerintah terkait masalah dokumen administrasi dan kepemilikan aset.
Sebab beberapa dokumen pun tidak dapat ditunjukkan secara gamblang jika itu milik pemerintah atau bukan.
"Ini masih kita diskusikan terkait yayasan. Itulah yang kita sayangkan betapa pemerintah ini lemah, baik pemerintah provinsi lemah, kita lemah soal dokumen administrasi aset," ucapnya.
Baca juga: Komisi IV dan II DPRD Bahas Aset SMAN 10 Samarinda Bersama Disdikbud Kaltim
Sementara itu Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi tinggal menunggu hasil.
"Kita nunggu aja hasilnya," ucap Anwar Sanusi.