Polemik SMAN 10 Samarinda
Komisi IV dan II DPRD Bahas Aset SMAN 10 Samarinda Bersama Disdikbud Kaltim
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menghadiri audiensi dengan komisi II dan IV.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menghadiri audiensi dengan komisi II dan IV DPRD Kaltim.
Rapat tersebut membahas terkait permasalahan aset di SMAN 10 Samarinda.
Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung E DPRD Kaltim.
Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup, sehingga awak media pun diperkenankan menunggu sembari rapat usai.
Baca juga: Gerbang Masuk ke Kampus Digembok, Guru SMAN 10 Samarinda Buat Tenda di Depan Yayasan
Setelah berjam-jam rapat, Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi serta ketua komisi II maupun IV keluar dari ruang rapat.
Ketua komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub mengatakan masalah aset telah klir
Ia mengatakan aset berupa tanah dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Namun untuk gedungnya sendiri masih diselidiki apakah kepemilikan itu milik pemerintah atau yayasan.
"Gedung memang hari ini debatable tidak ada dokumen yang bisa sebagai alas bukti itu memang milik pemerintah atau bukan, tapi tidak boleh ada yang klaim gedung itu karena ada catatan semestinya," ucap Rusman Ya'qub, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Gerbang Masuk ke Kampus Digembok, Guru SMAN 10 Samarinda Buat Tenda di Depan Yayasan
Ia pun mengatakan, pemerintah bisa mengamankan aset tersebut.
Hanya saja perlu kajian teknis terkait pengamanan aset di kawasan kampus Melati.
"Pengamanan aset silahkan pemerintah provinsi mengamankan. Nanti pemerintah provinsi akan melakukan kajian teknis," ucapnya. (*)