Berita Kaltara Terkini

Gubernur Zainal Inginkan JPT Seleksi Terbuka, BKD Kaltara Masih Menunggu Pansel

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang memastikan pengisian jabatan pimpinan tinggi atau JPT di lingkungan Pemprov Kaltara akan menggunakan seleksi terbuka.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kaltara, Burhanuddin mengatakan ketentuan seleksi adalah kebijakan dari Gubernur Kaltara. Gubernur Kaltara Zainal Paliwang ini JPT ingin dilakukan secara terbuka. TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Gubernur Kaltara Zainal Paliwang memastikan pengisian jabatan pimpinan tinggi atau JPT di lingkungan Pemprov Kaltara akan menggunakan seleksi terbuka.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kaltara, Burhanuddin mengatakan ketentuan seleksi adalah kebijakan dari Gubernur Kaltara.

Hal ini ia sampaikan saat ditemui usai pelantikan 289 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pemprov Kaltara, di Lapangan Agathis, Selasa (29/6/2021).

"Kalau seleksi itu, itu murni kebijakan beliau," ujar Kepala BKD Kaltara, Burhanuddin.

Baca juga: Terapkan Prokes Ketat, Musda II Partai Demokrat Kaltara Wajibkan Peserta Ikuti Tes Antigen

Burhanuddin menyampaikan bila pihaknya telah siap, seandainya pengisian posisi JPT dilaksanakan dengan seleksi terbuka.

Menurutnya hingga saat ini, pihaknya masih mengusulkan dan menunggu surat keputusan dari Gubernur terkait pembentukan panitia seleksi.

"Kalau dari kita sudah siap, sudah diusulkan, karenakan panselnya belum terbentuk, baru kita usulkan," ucapnya.

Setelah pansel dibentuk, Burhanuddin mengatakan tahapan selanjutnya ialah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, untuk menyelenggarakan seleksi terbuka, terkait pengisian jabatan 22 posisi JPT yang kosong.

"Setelah itu baru kita koordinasikan ke KASN, yang kosong itu sekarang ada 22 termasuk yang batas usia pensiun," tuturnya.

Baca juga: Hari Anti Narkoba Internasional, BNNP Kaltara Musnahkan 20 Kilogram Sabu di Depan 7 Tersangka

Diketahui sebanyak 22 posisi JPT di lingkungan Pemprov hingga saat ini masih kosong.

Lantaran berdasarkan peraturan yang ada, Gubernur Kaltara baru dapat mengangkat dan melantik posisi JPT, enam bulan sejak masa pelantikannya, atau pada Agustus 2021 nanti. (*)

Berita tentang Kaltara

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved