Berita Kutim Terkini

Mengurus Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Kutai Timur Sangat Mudah, Begini Caranya

Masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur umumnya mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Plt Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Sulastin saat ditemui di ruang kerjanya, Sangatta, Kabupaten Kutim, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur umumnya mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Demi memperlancar pelayanan, Disdukcapil Kutai Timur telah menawarkan pelayanan secara online sejak tahun 2020 lalu.

Demikian disampaikan Plt Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Sulastin saat ditemui di ruang kerjanya, Sangatta, Kabupaten Kutim, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/6/2021).

"Kita sudah berikan pelayanan secara online dalam bentuk google form. Masyarakat yang mau mengurus cukup melengkapi berkas dari rumah," ujarnya kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Mengurus Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Kutim Masih Sulit, DPRD Usul Pelayanan Online

Pelayanan secara online ini dibuat untuk memudahkan masyarakat Kutai Timur, mengingat luasnya daerah membuat beberapa penduduk kesulitan apabila harus mengurus ke kantor.

Oleh karenanya, pemohon yang hendak mengurus administrasi kependudukan cukup dengan mengakses link google form yang telah disediakan, sehingga tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil.

"Pelayanan ini sebenarnya sudah lama, tapi mungkin ada beberapa masyarakat yang belum tau atau tidak mengerti, tetap kita layani di kantor pelayanan," ujarnya.

Untuk menggunakan layanan online, pemohon bisa mengakses https://sites.google.com/view/disdukcapilkutaitimur/.

Pada laman tersebut, tersaji berbagai pelayanan online seperti pembaruan data, cetak KTP, WNA pemilik izin tinggal terbatas, dan perubahan data Kartu Keluarga.

Baca juga: Aksi Simbolik Fraksi Rakyat Kutim, Tuntut Keterbukaan Informasi Publik hingga Ruang Hidup Layak

Terdapat juga permohonan pindah keluar daerah, permohonan pindah datang penduduk, dan layanan kehilangan dokumen.

Selain itu, adapula pembuatan akta kematian, akta kelahiran, dan akta perkawinan.

Sulastin menjelaskan, pemohon cukup melakukan pemindaian terhadap berkas persyaratan, lalu mengunggahnya sesuai dengan kebutuhan pengurusan.

Apabila menemui kendala dalam pengurusan online, masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan ke grup publik DISDUKCAPIL KAB. KUTAI TIMUR yang ada di media sosial Facebook.

Atau jika menghadapi masalah kependudukan, masyarakat bisa melaporkan ke call center Disdukcapil Kutai Timur melalui WhatsApp 082210168946.

Berita tentang Kutim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved