Virus Corona

Indonesia Disebut Media Asing Lakukan Lockdown Mulai 30 Juni, IDI Sarankan Selama 2 Minggu

muncul kabar Indonesia mulai memberlakukan lockdown mulai 30 Juni 2021.  Pemerintah pun disebut-sebut bakal memberlakukan pembatasan yang lebih ketat

Tribunnews/Irwan Rismawan
Pasien terkonfirmasi Covid-19 bersiap menuju Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Puskesmas Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/6/2021). Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per hari Minggu (20/6), Kasus Covid-19 mengalami lonjakan dalam beberapa pekan terakhir, media asing mengabarkan Indonesia bakal meberlakukan lockdown 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Covid-19 mengalami lonjakan cukup tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Dalam beberapa hari terakhir angka pasien yang terkonfirmasi Virus Corona tercatat lebih dari 20 ribu orang per hari.  

Kondisi ini membuat Pemerintah dikabarkan bakal melakukan sejumlah pengetatan.

Bahkan muncul kabar Indonesia mulai memberlakukan lockdown mulai 30 Juni 2021. 

Pemerintah pun disebut-sebut bakal memberlakukan pembatasan yang lebih ketat lagi.

Bahkan media luar negeri pun telah memberitakan hal tersebut.

Baca juga: Covid-19 Varian Delta Ditemukan Hampir di Semua Kota di Pulau Jawa, Kenali Ciri & Gejalanya

Straits Times menyebut Indonesia mungkin bakal memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu (30/06/2021).

Media Singapura straitstimes.com memasang headline berjudul "Indonesia to impose hard Covid-19 lockdown from June 30 as it battles second wave of infections, say officials,

Kebijakan ini diambil saat Indonesia berupaya menghadang serangan gelombang kedua Covid-19 yang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.

Seperti dilansir Straits Times, Selasa (29/06/2021), presiden Joko Widodo dilaporkan memimpin langsung pertemuan internal pada hari ini, Selasa (29/06/2021).

Rapat untuk membahas rincian tindakan baru, yang kemungkinan akan disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Informasi ini diperoleh Straits Times dari sumber yaitu dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.

Dengan kebijakan baru ini, kemungkinan semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah, ujar seorang anggota komisi kesehatan DPR kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.

Saat ini yang diberlakukan adalah 25 persen karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dengan sisanya bekerja di rumah dan berbagai tempat umum seperti restoran dan warung makan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

Perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR, tambah anggota DPR tersebut kepada Straits Times.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved