Berita Kaltim Terkini
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Resmi Ajukan Surat Keberatan ke Mahkamah Partai Golkar
DPP Golkar mengeluarkan surat keputusan terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim. Dikeluarkannya surat tersebut membuat posisi Makmur HAPK akan digantika
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPP Golkar mengeluarkan surat keputusan terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Dikeluarkannya surat tersebut membuat posisi Makmur HAPK akan digantikan oleh Hasanuddin Masud.
Makmur HAPK tidak tinggal diam.
Ia pun menempuh jalur hukum terkait pergantian paksa posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Lawyer dari ARH (Afif Rayhan Harun) A. Asran Siri mengatakan, telah melayangkan surat gugatan ke mahkamah partai Golkar.
Baca juga: Aksi Masyarakat Berau Bersatu Kumpulkan Tanda Tangan, Tolak PAW Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK
Gugatan tersebut dimulai ketika surat rekomendasi DPP itu masuk ke Sekretariat DPRD Kalimantan Timur tanggal 21 Juni 2021.
Surat tersebut diberi waktu 14 hari per tanggal 21 Juni.
Jika tidak ada tanggapan dari pihak Makmur HAPK maka proses pergantian berlangsung.
Selama batas 14 hari itu, Makmur HAPK saat itu sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah selanjutnya.
Akhirnya pada tanggal 28 Juni pihaknya memberikan surat gugatan ke mahkamah politik.
Kemudian keluar surat registrasi pada tanggal 29 Juni.
Baca juga: Kisruh Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK: Kekurangan Saya Apa?
Sehingga dengan dikeluarkannya gugatan tersebut otomatis sekretariat menunda proses pergantian Ketua DPRD Kaltim.
"Langkah selanjutnya hanya menunggu itu sudah ada jadwal persidangan akan mengikuti semua langkah itu di mahkamah partai," ucapnya di rumah jabatan Ketua DPRD Kaltim, Rabu (30/6/2021) malam.
Saat ini pihak Makmur HAPK menunggu hasil kelanjutan dari Mahkamah Politik.
"Langkah selanjutnya kita tunggu. Nanti apapun hasilnya kita tunggu langkah selanjutnya kita lihat," ucap Asran Siri.