Otomotif

Apakah Spion Bukan Orisinal Dikenakan Tilang? Yuk, Cari Tahu Standardisasinya

Tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang memodifikasi atau memasang spion variasi, seperti bar end (spion jalu).

Editor: Diah Anggraeni
Kompas/Shopee
Spion yang ada di ujung setang motor atau biasa dikenal dengan bar end mirror atau spion jalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu aksesori motor yang bisa digantik sesuai keinginan pemilik adalah spion motor. 

Apalagi, seiring berjalannya waktu, spion modifikasi kini banyak jenisnya.

Salah satu jenis yang kerap dijumpai, yaitu spion yang ada di ujung setang motor atau biasa dikenal dengan bar end mirror atau spion jalu.

Secara estetika memang spion jalu membuat tampilan motor menjadi simpel dan bersih.

Baca juga: Jangan Disepelekan, Inilah Posisi yang Ideal saat Mencuci Motor agar Bersih Maksimal

Namun, apakah hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tilang tidak hanya untuk kendaraan yang tidak memiliki spion.

Tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang memodifikasi atau memasang spion variasi, seperti bar end (spion jalu).

Lalu, seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang? Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang?

Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.

Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.

"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Kamis (1/7/2021).

Jika berada bukan di area setang kendaraan, pengendara juga akan dikenakan tilang.

Baca juga: Jangan Disepelekan, Inilah Efek Negatif jika Filter Oli Motor Enggak Pernah Diganti

Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.

Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.

"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved