Berita Berau Terkini
Pendaftar Donor Plasma Konvalesen Tidak Bisa Dilayani, PMI Berau Tidak Punya Alat
Penanggungjawab Laboratorium PMI Berau, Edi Erwansyah menjelaskan tidak ada stok yang dimiliki tersebut lantaran PMI Berau tidak memiliki alat
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Palang Merah Indonesia atau PMI Berau tidak memiliki stok Plasma Konvalesen.
Penanggungjawab Laboratorium PMI Berau, Edi Erwansyah menjelaskan tidak ada stok yang dimiliki tersebut lantaran PMI Berau tidak memiliki alat untuk memfasilitasi pendonor.
“Kami memang tidak punya alatnya, jadi tentu tidak punya stok,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (1/7/2021).
Edi menambahkan, fasilitasi donor plasma konvalesen untuk daerah Kalimantan Timur baru tersedia di daerah Balikpapan dan Samarinda.
Sementara itu, sejauh ini belum ada rumah sakit yang meminta darah plasma konvalesen kepada PMI Berau.
Baca juga: UPDATE Stok Darah PMI Balikpapan, Kamis 1 Juli 2021, Plasma Konvalesen Benar-benar Kosong
Umumnya, donor plasma konvalesen dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan terapi penyembuhan bagi orang yang sedang dalam penanganan positif Covid-19.
Menurut Edi, pengadaan alat untuk donor plasma konvalesen sendiri, saat ini bersifat penting untuk saat ini, apalagi kasus pandemi masih ada.
Sebab, pihaknya juga tidak menginginkan adanya kejadian yang tidak diinginkan, jika ada sewaktu-waktu ada yang membutuhkan donor plasma tersebut.
“Ya mungkin bisa jadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan alat donor kepada kami, memang agak mahal alatnya,” ungkapnya.
Edi menjelaskan mekanisme pengambilan plasma konvalesen juga memiliki kriteria sendiri.
Seperti setelah pre skrining harus dipenuhi adalah memiliki antibodi dan hasil negatif pada beberapa pemeriksaaan darah serta memenuhi persyaratan laboratorium.
Baca juga: PMI Berau Turunkan Tim Bantu Korban Banjir, Salurkan Air Bersih dan Pengobatan Gratis
Dan pengambilan plasma konvalesen dengan metode apheresis. Begitu juga tidak pendonor tidak bisa sembarangan.
“Walaupun alatnya ada, mungkin animonya tidak bisa membludak juga, ada syarat tertentu,” ungkapnya.
Seperti kriteria yang bersangkutan harus dinyatakan sembuh dari Covid-19, dengan dibuktikan lampiran hasil PCR yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Penyintas juga sudah 14 hari tanpa gejala.
Sementra itu syarat lainnya diutamakan pendonor berjenis kelamin laki-laki dan minimal berat badannya 55 kilogram.