Virus Corona di Balikpapan

Satgas Covid-19 Balikpapan Jelaskan Syarat PPKM Darurat Berlaku di Kota Minyak

PPKM darurat ialah kebijakan baru menyusul peningkatan kasus Covid-19 nasional, yang bakal disesuaikan dengan kondisi di daerah.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan belum menerapkan kebijakan PPKM Darurat di Kota Minyak.

"Kita belum menerapkan PPKM Darurat," ujar Kepala Bidang Hukum dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli, Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat ialah kebijakan baru menyusul peningkatan kasus Covid-19 nasional, yang bakal disesuaikan dengan kondisi di daerah.

Salahsatu bentuk penerapan PPKM Darurat, yakni berdampak pada kegiatan ekonomi dengan pembatasan kegiatan sampai pukul 5 sore.

Zulkifli menjelaskan kebijakan aturan PPKM Darurat bisa diterapkan dengan rumus berdasarkan dua indikator.

Baca juga: Rem PPKM Darurat Ditarik Jokowi, Jawa dan Bali Lockdown? Simak Pernyataan Lengkap Presiden Indonesia

Yakni jumlah kasus harian dan rata-rata Bed Occupation Rate (BOR) atau nilai rata-rata keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Sehingga ada tahapan atau level PPKM mulai dari PPKM Mikro terbatas, PPKM Mikro Sedang, ketat dan darurat.

"Nah sekarang ini kita mengarah ke PPKM mikro ketat," katanya singkat.

Ia mencontohkan, jika kasus harian secara nasional berada di angka 5 ribu sampai 10 ribu, maka masuk dalam kategori PPKM terbatas.

Apabila naik menjadi 10 ribu kasus positif perhari, maka akan diterapkan PPKM tingkat sedang atau berada di level sedang.

Baca juga: Daftar Usulan Kegiatan yang Dibatasi saat PPKM Darurat Diterapkan Mulai 3 Juli

Kemudian, kalau kasus harian mencapai 20 ribu kasus perhari maka pemerintah menerapkan kebijakan PPKM mikro ketat.

Sementara jika penambahan kasus mencapai di atas 20 ribu kasus positif, maka masuk dalam kategori PPKM darurat.

Indikator lainnya yakni nilai rata-rata BOR. PPKM terbatas ditandai dengan cakupan BOR di bawah 30 persen.

PPKM sedang bisa diterapkan jika nilai rata-rata BOR berada di angka di atas 30 persen sampai 50 persen.

Sementara, PPKM ketat indikatornya 50 sampai 70 persen dan PPKM darurat terindikasi jika nilai BOR mencapai 70 sampai 100 persen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved