Virus Corona

Daftar Usulan Kegiatan yang Dibatasi saat PPKM Darurat Diterapkan Mulai 3 Juli

Rencananya mulai 3 Juli 2021 bakal diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Satgas Covid-19 Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang memasang spanduk larangan masuk lingkungan RT, Rabu (30/6). Di Kabupaten Semarang, 9 RT menerapkan mikro lockdown lantaran tingginya kasus Covid-19 di wilayah itu. Mukai 3 Juli 2021 pemerintah menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Covid-19 melonjak cukup tingggi dalam beberapa pekan terakhir.

Angka positif Virus Corona juga mengalami kenaikan setiap harinya hingga diatas 20 ribu per hari.

Pemerintah segera merespon kenaikan kasus Covid-19 ini.

Rencananya mulai 3 Juli 2021 bakal diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Beredar dokumen PPKM Darurat yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19" yang diterima Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Gejala yang Timbul jika Terinfeksi Covid-19 Varian Delta, Termasuk pada Anak-anak

Dalam beleid tersebut PPKM darurat diusulkan berlangsung mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dengan target
penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.

"Cakupan area 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessmen 3 di Pulau Jawa dan Bali," tulis dokumen tersebut.

Adapun cakupan pengetatan aktivitas sebagai berikut:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor;

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (ima puluh persen);

Baca juga: Tak Mau Urus Covid Lagi, Bupati AGM Takut Penanganan Corona Jadi Masalah di Kepemimpinan yang Baru

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall pusat perdagangan ditutup;

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (termpat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewarental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadini maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan yang menggunakam moda transportasi jarak jaun pesawat, bis dan Kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen untuk transportasi jarak jauh lainnya;

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat;

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

Baca juga: Jawa dan Bali Berlakukan PPKM Darurat, Syarwani: Usaha Penanggulangan Covid di Bulungan Masih Sama

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota kabupaten prioritas paling lambat Agustus 2021.

(*)

Berita tentang Virus Corona

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jawa-Bali, Ini Daftar Usulan Aktivitas Masyarakat yang Diperketat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved