Berita Samarinda Terkini

Dua Terdakwa Penambangan Ilegal Disidangkan, Saksi Sebut Truk Batubara Lewat Jalan Umum

Dua pelaku penambang ilegal yang mengeruk emas hitam persisnya di area makam Covid-19 dan berdekatan dengan Perumahan Bumi Alam Indah Korem Sipil, Kot

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dua pelaku penambangan batubara ilegal saat dihadirkan di hadapan awak media, pada Maret 2021 lalu, kini keduanya sudah masuk dalam masa persidangan di PN Samarinda, Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Setelah pemeriksaan, dua nama tersangka ini akhirnya muncul.

Saat anggota kepolisian menunggu dan dipanggil, setelah di lokasi langsung diamankan.

"Dua tersangka warga samarinda. Diamankan pada Selasa (9/2/2021). Ketika ditangkap, tersangka datang, langsung kami bawa ke sini. Area punya pribadi, modusnya pematangan lahan," kata Kasat Reskrim.

Kompol Yuliansyah mengemukakan, patut diketahui prosedur hukum kegiatan penambangan ilegal tentu jika kegiatan tersebut harus terjadi terlebih dahulu.

"Jadi mungkin Januari itu buka jalan dulu, mengupas lahan dulu hingga akhirnya ditemukan batubara. Ketika batubara itu diangkut dan akan dijual, itulah yang masuk ke ranah penambangan ilegal," ungkapnya.

Kegiatan ini juga diakui sudah terendus jajarannya, tapi menunggu proses batubara diangkut. 

Disinggung mengenai modus, Kasat Reskrim menggambarkan bahwa modus yang selama ini terendus adalah pematangan lahan, agar menutupi kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan sejumlah oknum.

"Kita sama-sama tahu banyak modus yang digunakan adalah pematangan lahan. Izin pematangan lahan dia (oknum) miliki, dia masih mengupas dan ketika kami amankan dia mengaku itu pematangan lahan itu masih bisa," jelasnya.

"Tapi ketika sudah melakukan coal getting atau hauling, terlebih sudah produksi saat itulah tersangka tidak bisa mengelak," ucapnya.

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved