Berita Samarinda Terkini
PAD Tak Capai Target, Pemkot Samarinda akan Evaluasi Tarif Retribusi dan Pajak
Dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah kota Samarinda berniat untuk meninjau kembali tarif retribusi yang ada di beberapa
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah kota Samarinda berniat untuk meninjau kembali tarif retribusi yang ada di beberapa OPD pemungut retribusi.
Evaluasi tarif retribusi dilakukan sebab PAD Kota Samarinda hingga tengah semester baru mencapai 30 persen atau berkisar pada angka Rp 230 miliar.
Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus mengatakan, seharusnya saat ini PAD Kota Samarinda telah mencapai 50 persen.
Namun tidak tercapainya target PAD yang diharapkan, menurutnya, disebabkan karena pengaruh ekonomi dampak dari pandemi Covid-19 saat ini.
"APBN sedang merosot, hal tersebut tentu juga mempengaruhi anggaran ke pemerintah daerah terutama dari dana bagi hasil, yang menyebabkan APBD kota Samarinda juga terpengaruhi," ujar Hermanus Barus pada Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Retribusi Sampah Non PDAM, DLH Samarinda Beri Keringanan Hanya Bayar 50 Persen Bagi Warga tak Mampu
Dalam wacana evaluasi yang dibahas oleh Bapenda bersama beberapa OPD yang menjalankan pemungutan retribusi, Kepala Bapenda tersebut mengarahkan agar para kepala dinas dan OPD dapat meninjau kembali tarif retribusi yang ada di masing-masing OPD.
Menurutnya, perubahan tarif retribusi adalah kewenangan masing-masing OPD yang nantinya akan dirancang dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Evaluasi tarif retribusi ini juga merupakan arahan dari Walikota Samarinda agar tarif retribusi di semua sektor dapat ditinjau kembali.
Apakah dapat dinaikkan tarifnya atau tidak, itu tergantung masing-masing OPD, tidak semuanya bisa dinaikkan tapi nanti kita maksimalkan penarikannya apalagi beberapa retribusi sudah terkoneksi dengan aplikasi, jadi tinggal sosialisasi saja," ucap Hermanus Barus.
Menurut Hermanus Barus, yang terpenting usulan penyesuaian tarif dari masing-masing OPD harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini agar penerimaan retribusi Kota Samarinda tahun 2021 dan 2022 dapat optimal.
Baca juga: Penarikan Retribusi Parkir di Ruas Jalan Tanah Grogot Mulai Diberlakukan 1 Juli Besok