Berita Samarinda Terkini

Retribusi Sampah Non PDAM, DLH Samarinda Beri Keringanan Hanya Bayar 50 Persen Bagi Warga tak Mampu

Bagi warga yang tidak mampu rencananya hanya akan dibebani pembayaran 50 persensetiap bulan, dari yang harus dibayarkan sebesar Rp 7.500.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
DLH Kota Samarinda merencanakan keringanan penarikan retribusi persampahan 50 persen bagi warga tidak mampu.TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Nurrahmani mengungkapkan, akan memberikan keringanan pembayaran retribusi sampah bagi golongan warga tidak mampu.

Bagi warga yang tidak mampu rencananya hanya akan dibebani pembayaran 50 persen setiap bulan, dari yang harus dibayarkan sebesar Rp 7.500.

Nurrahmani menyampaikan hal tersebut saat pelepasan petugas penarik retribusi persampahan dan kebersihan non PDAM, Kamis (1/7/2021).

"Bagi warga yang tidak mampu, pembayaran retribusi kami ringankan hanya 50 persen, untuk sebagian sisanya dapat dibantu oleh anggaran Pro Bebaya," ujar Nurrahmani di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda tersebut.

Baca juga: HUT Bhayangkara, Polresta Samarinda Akan Kedepankan Humanis

Selain itu lanjutnya, retribusi persampahan dan kebersihan non PDAM ke depannya akan bekerja sama dengan Diskominfo, untuk pengembangan aplikasi pembayaran mandiri.

"Jadi dengan aplikasi yang akan dikembangkan oleh Diskominfo, masyarakat terutama yang tidak berlangganan PDAM dapat dimudahkan dengan pembayaran secara mandiri melalui aplikasi tersebut," tambahnya.

Aplikasi retribusi sampah dan kebersihan tersebut diketahui saat ini masih dalam pengembangan di Diskominfo, yang akan direplikasi dari aplikasi E-Parking yang sudah diluncurkan sebelumnya.

Dikarenakan selama ini warga Samarinda membayar retribusi sampah dan kebersihan menjadi satu dengan pembayaran bulanan PDAM.

Untuk dapat menjangkau pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi sampah, DLH mengerahkan petugas dari kalangan masyarakat sendiri yang akan turun langsung menjangkau pihak wajib retribusi, yang selama ini luput dari retribusi sampah karena tak berlangganan PDAM.

DLH pun menargetkan pendapatan Rp 57 juta per bulan dari retribusi sampah non PDAM tersebut.

Baca juga: Luncurkan Petugas Door to Door, DLH Samarinda Mulai Tarik Retribusi Sampah Non PDAM

Menurutnya, penarikan retribusi ini penting karena merupakan amanat dari peraturan daerah (perda) nomor 2/2019.

Turut hadir pula dalam pelepasan petugas penarikan retribusi persampahan tersebut, Wakil Walikota Samarinda, Rusmadi Wongso, yang juga melepas secara simbolis petugas penarik retribusi. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved