Berita Kutim Terkini
Awalnya Dilaporkan Korban Lakalantas, Ternyata Pria di Bengalon Kutim Tewas Usai Dianiaya
Kepolisian Resor Kutai Timur merilis tindak pidana penyaniayaan yang menyebabkan meninggal di Kecamatan Bengalon.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Kepolisian Resor Kutai Timur merilis tindak pidana penyaniayaan yang menyebabkan meninggal di Kecamatan Bengalon.
"Kejadian bermula saat anggota Polsek Bengalon mendapat informasi dari petugas Puskesmas, mengenai adanya korban laka antas yang diantar oleh tiga orang rekannya," ucap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko dalam pers rilisnya, Minggu (4/7/2021).
Korban dibawa menggunakan satu unit kendaraan mobil roda empat bermerk Toyota Fortuner dengan warna putih ke Puskesmas setempat, pada Kamis(24/6/2021) pukul 12.30 wita.
Setelah mengantar, tiga rekan tersebut mengaku korban mengalami kecelakaan lalu mereka meninggalkan korban begitu saja di Puskesmas.
Baca juga: Sempat Dikira Aparat, Identitas Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk di Tanjung Priok Terungkap
Petugas medis Puskesmas Bengalon mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas laporan petugas Puskesmas tersebut, personil Polsek Bengalon menuju ke Puskesmas untuk melihat keadaan korban.
"Namun ketika melihat korban yang telah meninggal dunia di Puskesmas, personel Polsek Bengalon melihat adanya kejanggalan terhadap kematian korban," ucapnya.
Selanjutnya personil Polsek Bengalon melakukan pemeriksaan di sepanjang Jalan Poros Bengalon menuju arah Kaliorang.
Pemeriksaan ini untuk memastikan benar tidaknya kecelakaan sesuai yang dilaporkan oleh tiga orang yang mengantar korban ke Puskesmas.
Tetapi Personil Polsek Bengalon tidak menemukan kecelakaan di sepanjang jalan poros, sehingga menginformasikan kepada personel Polsek Kaliorang mengenai kejadian tersebut.
Selanjutnya, personel Polsek Kaliorang melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang mengantar korban sedang terparkir di Jalan Blok Sembulo, Kecamatan Kaliorang.
"Didapati pula tiga orang pengantar korban ke Puskesmas yang meninggalkan korban saat ditangani oleh Tim Medis Puskesmas Bengalon," ujarnya.
Personel Polsek Kaliorang melakukan interogasi dan didapatkan informasi dari ketiga orang tersebut bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Terkuak Motif Insiden Kopi Pangku di Tenggarong Seberang, Pelaku Aniaya Korban Karena Diejek
Diketahui pelaku GF, menampar muka korban sebanyak satu kali lalu tidak lama kemudian korban terjatuh.
GF selanjutnya menyuruh 3 orang yang merupakan anak buahnya untuk mengantar korban ke Puskesmas Bengalon untuk di periksa.
"Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku di Mako Polsek Kaliorang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah untuk memberikan pelajaran terhadap korban agar tidak berteriak-teriak kepada pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.
Bila terbukti melakukan kesalahan tersebut, pelaku mendapat hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.