Idul Adha

Masih Situasi Pandemi, Menag Sampaikan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat

Menjelang hari Raya Idul Adha Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Sampaikan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih seperti tahun sebelumnya hari raya Idul Adha 2021 masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban atau juga Hari Raya Haji dirayakan tiap 10 Dzulhijjah.

Diperkirakan hari raya 2021 kurang sebulan lagi atau 20 Juli 2021.

Meskipun keputuan resmi pemerintah mash menunggu rukyatul hilal dan sidang isbat.

Pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban atau pula Hari Raya Haji ini, umat muslim sangat disunnahkan untuk berkurban.

Baca juga: Lengkap, Jadwal dan Niat Puasa Arafah, Tarwiyah di Bulan Dzulhijjah 1442 H Jelang Idul Adha 2021

Menjelang hari Raya Idul Adha Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat.

Yaqut menjelaskan bahwa pelaksanaan Idul Adha terbagi menjadi tiga kegiatan.

Yakni takbiran, salat Idul Adha, serta penyembelihan hewan qurban.

Di masa penerapan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dilarang untuk mengadakan takbiran atau arak-arakan keliling.

Baik takbiran keliling dengan jalan kaki atau dengan menggunakan kendaraan.

Yaqut mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan takbiran di rumah masing-masing.

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran arak-arakan keliling baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja," kata Yaqut dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (2/7/2021).

Selanjutnya, pelaksanaan salat Idul Adha di zona cakupan PPKM Darurat juga ditiadakan.

Karena untuk sementara kegiatan di tempat ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

"Salat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," tambahnya.

Baca juga: Ucapan Selamat Idul Adha dalam Bahasa Arab dan Artinya, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved