Idul Adha
Masih Situasi Pandemi, Menag Sampaikan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat
Menjelang hari Raya Idul Adha Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan
Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, Yaqut menegaskan pihaknya sudah mengatur teknisnya secara detail.
Sesuai dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta arahan dari Menko PMK.
Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi.
Sehingga yang boleh menyaksikan hanya masyarakat yang melakukan qurban saja.
"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja."
"Yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," terang Yaqut.
Selanjutnya, untuk pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
"Daging qurban yang biasanya pembagiannya membuat kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian qurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," tuturnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan hasil rapat bersama Menko PMK pada hari ini terkait pelaksanaan Idul Adha, nantinya akan dibuat menjadi surat edaran Menteri Agama.
Terkait pembatasan di luar wilayah Jawa dan Bali juga sudah diatur dan disiapkan untuk disebarkan kepada masyarakat.
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai, Menag Umumkan Aturan Idul Adha 2021, Tanpa Sholat Ied di Masjid dan Lapangan
"Ini yang merupakan inti dari hasil rapat yang nanti akan kami turunkan menjadi surat edaran Menteri Agama, yang nanti akan kita sebarkan secara luas."
"Kemudian terkait pembatasan di luar Jawa-Bali, kita sudah atur kita sudah siapkan edarannya dan nanti akan kita sebarkan juga," pungkasnya.
Berikut ada 5 keutamaan berkurban yakni
1. Belajar ikhlas