Idul Adha
PPKM Darurat Dimulai, Menag Umumkan Aturan Idul Adha 2021, Tanpa Sholat Ied di Masjid dan Lapangan
PPKM Darurat dimulai, Menag umumkan aturan Idul Adha 2021, tanpa Sholat Ied di Masjid dan lapangan
TRIBUNKALTIM.CO - Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam lonjakan pandemi Covid-19.
Per 3 Juli hingga 20 Juli, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Sekadar informasi, Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada tanggal 20 Juli.
Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mengumumkan aturan pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 H.
Pada wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, kegiatan Sholat Ied berjamaah di masjid dan lapangan ditiadakan.
Lantas, bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban dan takbiran di masa PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai, BLT BPJS Kembali Disalurkan? KSPI Desak Pemerintah Jangan Sampai Buruh di-PHK
Diketahui, saat ini Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Alhasil, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan secara ketat melalui skema PPKM Darurat.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat.
Yaqut menjelaskan bahwa pelaksanaan Idul Adha terbagi menjadi tiga kegiatan.
Yakni takbiran, salat Idul Adha, serta penyembelihan hewan qurban.
Di masa penerapan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dilarang untuk mengadakan takbiran atau arak-arakan keliling.
Baik takbiran keliling dengan jalan kaki atau dengan menggunakan kendaraan.
Yaqut mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan takbiran di rumah masing-masing.
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran arak-arakan keliling baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja," kata Yaqut dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (2/7/2021).