Idul Adha

Masih Situasi Pandemi, Menag Sampaikan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat

Menjelang hari Raya Idul Adha Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Sampaikan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat 

Sehingga ibadah ini memiliki nilai sosial, bukan hanya untuk individu semata.

Adapun syarat hewan kurban dan tata cara berkurban adalah:

Syarat Hewan Kurban

Hewan yang dianjurkan untuk dikurbankan adalah domba, kambing, sapi dan unta.

Baca juga: Jangan Lupa Mengerjakan Puasa Sunnah Sebelum Hari Raya Idul Adha, Niat Puasa Arafah, Latin dan Arti

Tak bisa sembarangan, ada syarat khusus yang harus ditaati agar hewan kurban yang dipilih, sah untuk dijadikan hewan kurban.

1. Domba yang bisa dikurbankan, usianya harus genap 6 bulan.

2. Kambing bisa dijadikan hewan kurban, jika usianya genap satu tahun.

3. Untuk sapi, usianya harus genap 2 tahun.

4. Tidak boleh cacat.

5. Tidak boleh memiliki penyakit yang mempengaruhi daging dan rasanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menag Umumkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat, Ini Lengkapnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved