Virus Corona di Kukar
Kepala Dinkes Kukar Sebut Rapid Antigen Sebagai Tindakan Diagnosa, Jika Positif Dianggap Covid
Kepala Dinkes Kukar dr Martina Yulianti menegaskan hasil rapid antigen yang terkonfirmasi positif maka dipastikan orang itu positif covid-19.
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepala Dinkes Kukar dr Martina Yulianti menegaskan hasil rapid antigen yang terkonfirmasi positif maka dipastikan orang itu positif covid-19.
Pasalnya, rapid antigen sudah diakui sebagai penegakan diagnosa.
“Jadi kalau rapid antigen itu positif, berarti dia covid-19,” ujarnya.
Sama halnya dengan dua karyawan cafe yang terkonfirmasi positif saat rapid antigen pada Minggu malam, (4/7/2021) oleh Satgas Covid-19
“Jadi dua orang itu langsung dibawa ke wisma atlet untuk jalani isolasi,” terangnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Satgas Covid-19 Kukar Gelar Razia Gabungan, Pengunjung di Tes Antigen di Tempat
Dr Martina Yulianti menerangkan, soal rapid antigen tersebut sudah jelas dan ada di surat keputusan Menteri Kesehatan RI bahwa rapid antigen sudah digunakan untuk penegakan diagnosis.
“Namanya pandemi ini berubah terus aturannya dan bergerak terus,” paparnya.
Diketahui, dulu rapid antigen hanya digunakan untuk pelaku perjalanan saja, namun sekarang ucap Yuli, rapid antigen sudah digunakan sebagai penegakan diagnisis.
“Jadi kalau rapid antigennya positif, dia sudah dianggap covid-19,” pungkasnya.(*)