Sabtu, 9 Mei 2026

Virus Corona di Bontang

Pemkot Bontang Bahas Aturan Baru PPKM Mikro, Aktivitas di Rumah Ibadah Terancam Distop

Pelaksanaan ibadah di seluruh tempat peribadatan di Bontang, terancam ditiadakan sementara.

Tayang:
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Rapat koordinasi dalam pembahasan aturan baru instruksi Kemendagri tentang PPKM Mikro bersama OPD terkait dan Tim Satgas Covid-19 Bontang di Gedung Pendopo Rujab, Selasa (6/7/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pelaksanaan ibadah di seluruh tempat peribadatan di Bontang, terancam ditiadakan sementara.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanangan Virus Corona Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kota Bontang yang memiliki catatan kasus Covid-19 tertinggi ke empat di Kalimantan Timur, dapat instruksi khusus di dalam SE Kemendagri tersebut.

Salah satunya, meminta Pemkot Bontang meniadakan sementara pelaksanaan ibadah di seluruh tempat peribadatan.

Aturan itu akan berlaku hingga tren kondisi Covid-19 di Bontang melandai.

Baca juga: Puluhan Pedagang Lang-Lang Bontang Geruduk Stadion, Protes Aturan PPKM Mikro Dianggap Tebang Pilih

Walikota Bontang, Basri Rase menuturkan, terkait instruksi ini tentunya perlu dibahas lebih dulu dalam rapat koordinasi bersama sejumlah OPD terkait dan Tim Satgas Covid-19.

"Kami minta saran dan masukan dulu baru kita tetapkan," tuturnya dalam Rapat Koordinasi PPKM bersama OPD terkait dan Tim Satgas Covid-19 di Gedung Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, Selasa (6/7/2021).

Sementara Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo yang juga hadir dalam rapat, menuturkan jika saat ini Kota Bontang masuk dalam level empat.

Penetapan level 4 ini tentunya telah memiliki aturan khusus di dalam SE Kemendagri yang baru.

Artinya, seluruh aturan itu sebaiknya dilaksanakan sesuai SE.

"Saya percaya surat instruksi itu bukan ujuk-ujuk ada. Pastinya sudah melihat kondisi di Bontang. Jadi saya sepakat dan sarankan agar beberapa poin itu dijalankan sesuai aturan dalam SE itu," ujarnya.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang untuk Seluruh Kabupaten/Kota di Luar Jawa, 43 Diantaranya Diperketat

Hingga berita ini diturunkan, Walikota Bontang masih melangsungkan rapat koordinasi dalam pembahasan aturan baru instruksi Kemendagri tentang PPKM Mikro bersama OPD terkait dan Tim Satgas Covid-19 Bontang.

Berita tentang Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved