Berita Nasional Terkini

Pengamat Soroti KSAD Andika Perkasa, Baru Laporkan Kekayaannya Sebut Bukan Teladan yang Baik

Fahmi menilai sikap Andika Perkasa bukanlah teladan yang baik bagi kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI.

Editor: Ikbal Nurkarim
Istimewa Via WartaKotaLive.com
KSAD Jenderal Andika Perkasa, mendapat sorotan dari pengamat karena baru laporkan kekayaannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat soroti KSAD Andika Perkasa, baru laporkan kekayaannya sebut bukan teladan yang baik.

Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti sikap KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

Pasalnya, Jenderal TNI Andika Perkasa baru melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan. Karena, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018.

Baca juga: Andika Perkasa Introgasi Dandim Berbadan Subur, Tertawa Dengar Alasan Gemuk, Ratusan TNI Meninggal

Diketahui, KPK telah menerima laporan harta kekayaan KSAD Andika Perkasa melalui aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 20 Juni 2021.

Menurut Fahmi, Andika berkewajiban melaporkan harta kekayaannya sejak ia menjabat sebagai KSAD.

Ia pun menilai sikap Andika Perkasa bukanlah teladan yang baik bagi kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI.

"Tapi kenapa baru sekarang melaporkan?"

"Menurut saya, itu bukan teladan yang baik bagi pembangunan kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI," ujar Fahmi, Senin (5/7/2021), dilansir Tribunnews.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti LHKPN Andika Perkasa.

Baca juga: Profil Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, Kariernya Melesat Sejak Jokowi jadi Presiden

Menurutnya, harta Andika Perkasa yang dilaporkan jauh lebih besar dibandingkan Kepala Staf angkatan lain dan Panglima TNI.

Karena itu, Fahmi mempertanyakan harta Andika yang berkategori hibah tanpa akta dalam LHKPN.

Ia pun menilai harta yang dilaporkan dalam kategori tersebut perlu diklarifikasi.

"Sebagian besar harta didapat melalui 'hibah tanpa akta'. Pertanyaannya, hibah dari mana sebegitu banyaknya dan tanpa akta?"

"Saya kira itu membutuhkan klarifikasi," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved