Travel

Selama PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, Ini Syarat Terbang Menggunakan Maskapai Sriwijaya Air

Selama PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, Ini syarat terbang Menggunakan maskapai Sriwijaya Air

Editor: Nur Pratama
Tribunjateng/dhian adi putranto
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air 

TRIBUNKALTIM.CO - Selama PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, Ini syarat terbang Menggunakan maskapai Sriwijaya Air

Sejumlah maskapai penerbangan menerapkan persyaratan baru bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Maskapai Sriwijaya Air menjadi satu di antara maskapai penerbangan yang memberikan persyaratan baru bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Dengan demikian, calon penumpang Sriwijaya Air wajib mengetahui beberapa persyaratan baru perjalanan udara selama PPKM Darurat.

Merujuk pada Surat Edaran Kemenhub No 45 Tahun 2021, berikut syarat terbang calon penumpang Sriwijaya Air.

Penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali

Baca juga: Cara Mudah Reschedule dan Refund Tiket Pesawat Garuda Indonesia untuk Penerbangan ke Hong Kong

Bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)

2. Hasil tes negatif PCR 2 x24 jam

Bagi yang belum menerima vaksin karena alasan medis diwajibkan membawa surat keterangan dari Dokter Spesialis.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Bagi Calon Penumpang, Cek Syaratnya

Penerbangan selain Pulau Jawa dan Bali

Sementara, bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan:

1. Hasil negatif Rapid Tes Antigen 1 x 24 jam atau

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved