Travel
Selama PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, Ini Syarat Terbang Menggunakan Maskapai Sriwijaya Air
Selama PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, Ini syarat terbang Menggunakan maskapai Sriwijaya Air
TRIBUNKALTIM.CO - Selama PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, Ini syarat terbang Menggunakan maskapai Sriwijaya Air
Sejumlah maskapai penerbangan menerapkan persyaratan baru bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Maskapai Sriwijaya Air menjadi satu di antara maskapai penerbangan yang memberikan persyaratan baru bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.
Dengan demikian, calon penumpang Sriwijaya Air wajib mengetahui beberapa persyaratan baru perjalanan udara selama PPKM Darurat.
Merujuk pada Surat Edaran Kemenhub No 45 Tahun 2021, berikut syarat terbang calon penumpang Sriwijaya Air.
Penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali
Baca juga: Cara Mudah Reschedule dan Refund Tiket Pesawat Garuda Indonesia untuk Penerbangan ke Hong Kong
Bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)
2. Hasil tes negatif PCR 2 x24 jam
Bagi yang belum menerima vaksin karena alasan medis diwajibkan membawa surat keterangan dari Dokter Spesialis.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Bagi Calon Penumpang, Cek Syaratnya
Penerbangan selain Pulau Jawa dan Bali
Sementara, bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan:
1. Hasil negatif Rapid Tes Antigen 1 x 24 jam atau