Berita Tana Tidung Terkini
Dua Parpol Baru Terdaftar di Kesbangpol KTT, Berikut Daftarnya
Sebanyak 21 partai politik (Parpol) yang terdaftar di Tana Tidung di tahun 2021 ini.
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tana Tidung, Yunus Yalas menyebutkan, sebanyak 21 partai politik (Parpol) yang terdaftar di Tana Tidung di tahun 2021 ini.
Sebelumnya di tahun 2020 hanya ada 19 Parpol yang terdaftar.
Namun bertambah dua Parpol baru di tahun ini.
"Iya ada (Parpol baru). Ada Partai Ummat dan Partai Nusantara. Mendaftarnya sekitar dua bulan yang lalu," ujarnya, Rabu (7/7/2021)
Terkait syarat pendaftaran, kata dia ada sedikit perbedaan dengan pendaftaran organisasi masyarakat.
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Parpol Dekati PDIP, PKS Yakin Usung Capres 2024, Bukan Anies Baswedan
"Misalnya salah satu Parpol ini belum memiliki badan hukum. Jadi harus melapor dulu ke daerah, sebagai syarat mendapat badan hukum di tingkat nasional," katanya.
Selain itu, Parpol tersebut juga harus memiliki setidaknya 75 persen perwakilan di daerah domisili.
Terkait sekretariat, ayah tiga anak itu mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari internal Parpol. Sedangkan Kesbangpol hanya menerima laporan saja.
"Dan juga syarat mendaftar, mereka punya domisili sekretariat. Jadi, pasti mereka akan melampirkan alamat sekretariat mereka," terangnya.
Baca juga: Pemkab Nunukan Salurkan Bantuan Keuangan Rp 870,6 Juta buat Parpol, Hanura Dapat Paling Banyak
Berikut daftar partai politik yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tana Tidung:
1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
2. Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Golongan Karya (Golkar)
4. Demokrat
5. Nasional Demokrasi (Nasdem)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-badan-badan-kesatuan-bangsa-dan-politik-kabupaten-tana-tidung-yunus-yalas.jpg)