Sabtu, 16 Mei 2026

Virus Corona di Tarakan

GeNose C19 tak Berlaku Lagi jadi Syarat Perjalanan di Tarakan

Yakni tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Menuju Tatanan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 Kota Tarakan

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Warga melakukan periksa pakai alat GeNose C19. Walikota Khairul, menegaskan pelaku perjalanan yang menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan menggunakan alat GeNose C19 tidak diberlakukan lagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Walikota Tarakan, Khirul, kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 605 Tahun 2021.

Yakni tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Menuju Tatanan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 Kota Tarakan.

Surat Edaran itu diterbitkan pada Selasa 6 Juli 2021, berlaku di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Ada 10 poin penting yang tertulis dalam SE terbaru tersebut.

Baca juga: Fokus Selesaikan Dosis Pertama, 3.200 Warga Antre Dapat Jadwal Vaksin di Kodim 0907 Tarakan

Pada poin kelima menjelaskan, tentang persyaratan perjalanan orang masuk ke Tarakan yang berasal dari luar Kalimantan Utara.

Tentunya harus tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Walikota Khairul, adapun ketentuan tersebut di antaranya.

Pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan identitas berupa KTP.

Baca juga: Bandara Juwata Tarakan Ungkap Penumpang Bawa 400 Gram Sabu Dibungkus Kemasan Kue Apollo

Kedua, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dengan hasil sampel negatif yang hasil sampelnya tidak lebih dari 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan uji Rapid Test Antigen dengan hasil non-reaktif yang sampelnya diambil tidak lebih dari 1x24 jam sebelum keberangkatan.

GeNose C19 tak Berlaku Lagi

Lebih lanjut, poin selanjutnya, dibeberkan Khairul, pelaku perjalanan yang menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan menggunakan alat GeNose C19 tidak diberlakukan lagi.

Dan setiba di Kota Tarakan, wajib melakukan uji tes PCR atau Antigen yang ditunjuk oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19.

"Dan ini wajib menggunakan biaya sendiri alias mandiri," tegas Walikota dr. Khairul.

Poin selanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang memiliki hasil PCR negatif tak perlu melakukan karantina atau isolasi mandiri.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Dari Pelaku Perjalanan, Dinkes Tarakan Imbau Isolasi Mandiri

Bagi mereka yang hasilnya positif tanpa gejala wajib isolasi mandiri.

"Bisa di rumah di hotel dan penginapan," jelasnya.

Sementara itu, bagi mereka yang hasil swab PCR positif dan bergejala harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain itu, lanjut Khairul, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Giliran Warga Tarakan Disuntik Vaksin Sinovac, Kodim 0907 Tarakan Siapkan 133 Dosis

"Minimal satu kali dosis pemberian," jelasnya.

Poin selanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang melakukan pemalsuan surat keterangan kesehatan uji tes PCR dan

Antigen, akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan aturan berlaku.

"Surat Edaran ini sendiri dibuat mengacu SE Nomor 14 Tahun 2021 yang dikeluarkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 nasional," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved