Rabu, 8 April 2026

Berita Nasional Terkini

Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Kabar Terbaru Dirut dan CEO Perusahaan yang Diomeli Anies Baswedan

Jadi tersangka Polda Metro Jaya, kabar terbaru Dirut dan CEO perusahaan yang diomeli Anies Baswedan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Instagram Story Anies Baswedan)
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat heboh lantaran memarahi sejumlah pimpinan perusahaan yang memaksa karyawannya bekerja di kantor.

Diketahui, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, hanya perusahaan tertentu yang boleh meminta karyawannya kerja di kantor.

Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka yang merupakan Dirut, CEO dan HRD dua perusahaan yang ditegur Anies Baswedan.

Berdasarkan kabar terbaru yang dilansir dari Wartakota.com para tersangka yang dijadikan tersangka tersebut tak ditahan.

Sebelumnya, Anies Baswedan melakukan sidak ke beberapa perusahaan yang diduga tetap meminta karyawannya bekerja di kantor.

Sementara, kasus penularan Covid-19 sendiri di Jakarta meningkat drastis.

Baca juga: Plesetkan PPKM Jadi Pak Presiden Kapan Mundur, Refly Harun: Jokowi Gagal Jalankan Amanat Konstitusi

Sekadar informasi, kasus baru Virus Corona di Ibu Kota per 7 Juli 2021 hampir menyentuh 10 ribu kasus.

Nyaris semua rumah sakit rujukan pun penuh dengan pasien Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, memastikan tiga tersangka yang merupakan pimpinan dari PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat tidak ditahan.

Alasannya karena ancaman hukuman terhadap mereka di bawah lima tahun penjara.

Ketiganya hanya menjalani wajib lapor.

"Mereka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun.

Saat ini masih pemeriksaan, dan penyelidikan lebih jauh," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021).

"Kami juga dalami kemungkinan adanya tersangka lain," tambahnya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka, yang merupakan pimpinan dari dua perusahaan, karena kedapatan melanggar aturan PPKM darurat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved