Berita Nasional Terkini

Kasus Aktif Covid-19 Tembus 100 Ribu, Anies Tak Bisa Berbuat Banyak, Kewenangan Terkunci di Luhut

Kasus aktif Covid-19 tembus 100 ribu, Anies Baswedan tak bisa berbuat banyak, kewenangan terkunci di Luhut Binsar Pandjaitan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunkaltim.co / instagram story @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segel kantor nakal di tengah PPKM Darurat. Anies tak bisa berbuat banyak mengendalikan pandemi Covid-19 karena kewenangan di Pemerintah Pusat 

Rinciannya, 501.199 orang sembuh, 100.062 orang masih dinyatakan positif dan 9.042 orang meninggal dunia.

“Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 40,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 13,3 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen,” ujarnya.

Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung.

Untuk Vaksinasi Program, total dosis pertama saat ini sebanyak 5.072.833 orang (57,5 persen), dengan jumlah yang divaksin dosis pertama pada hari ini sebanyak 163.157 orang.

Sedangkan total dosis kedua kini mencapai 1.943.092 orang (22 persen), dengan jumlah yang divaksin dosis kedua hari ini sebanyak 4.989 orang.

Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis pertama telah dilakukan sebanyak 3,7 persen.

Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis pertama telah didistribusikan sebanyak 56,1 persen dan vaksinasi dosis kedua sebanyak 17,8 persen.

Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis pertama telah didistribusikan sebanyak 65,8 persen dan vaksinasi dosis kedua sebanyak 58,7 persen.

“Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis pertama telah diberikan kepada 100.685 orang dan dosis 2 sebanyak 39.077 orang,” katanya.

(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved