Balikpapan PPKM Darurat

PPKM Darurat di Balikpapan, Salat Jumat Ditiadakan Sementara Mulai 9 Juli 2021

Kali ini Pemkot Balikpapan telah mengambil kebijakan PPKM Darurat yang menyesuaikan sejumlah aspek pada Rabu 7 Juli 2021

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI - Salat berjamaah di Masjid Islamic Center Kota Balikpapan, Kalimantan Timur belum lama ini. Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, menekankan dalam operasional rumah ibadah kali ini dibatasi 25 persen saja dari kapasitas keseluruhan. Namun demikian, khusus pelaksanaan ibadah salat Jumat ditiadakan, mulai 9 Juli 2021 

Berdasarkan rencana awal, akan dilaksanakan 12 Juli 2021, otomatis ditunda. Pembelajaran kembali dilakukan secara daring.

Baca juga: PKK Balikpapan Berikan Bantuan pada Korban Kebakaran dan Warga yang Jalani Isoman di Klandasan Ilir

Hal tersebut disampaikan Walikota Balikpapan Rahmad Masud kepada awak media di kantornya di Gedung Walikota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Termasuk penundaan itu juga. Sekolah tatap muka pasti akan kita tunda," ujar Rahmad Masud, Kamis (8/7/2021).

Demi Keselamatan Anak-anak

Penundaan PTM juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

Ia mengatakan sekolah tatap muka harus ditunda demi keselamatan dan pencegahan penularan Covid-19 pada anak-anak di Kota Balikpapan

"Belajar mengajar tidak ada tawar menawar, jadi tetap dilakukan daring," tegasnya.

Sementara itu, dalam surat edaran Walikota Balikpapan bernomor 300/2697/pem mengenai PPKL Level Empat atau Darurat.

Baca juga: Lanal Balikpapan Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal, Sasar Masyarakat Pesisir

Pemerintah Kota Balikpapan juga mengeluarkan aturan bagi pondok pesantren agar melaksanakan kegiatan belajar secara daring.

Apabila santri kembali ke pondok pesantren dari luar daerah Kota Balikpapan, maka wajib terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri.

Pelaksanaan isolasi mandiri dilakukan selama minimal lima hari sejak kedatangan di pondok pesantren dan Rapid Test Antigen. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved