Balikpapan PPKM Darurat

Tak Berlaku untuk Semua PKL, Simak Aturan Take Away saat PPKM Darurat di Balikpapan

Kebijakan PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, rupanya akan berdampak bagi pedagang kaki lima.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PANDEMI CORONA - Ilustrasi pedagang kaki lima tengah di sentra kuliner mendapat sosialisasi dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kebijakan PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, rupanya akan berdampak bagi pedagang kaki lima atau PKL pada Kamis (8/7/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebijakan PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, rupanya akan berdampak bagi pedagang kaki lima atau PKL.

Aturan pengetatan tersebut tak luput mengatur jam operasional bagi Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan dan Angkringan.

Berdasar surat edaran Walikota Balikpapan bernomor 300/2697/pem mengenai PPKM Level Empat atau Darurat.

Pemerintah Kota Balikpapan, membatasi jam operasional pedagang kaki lima hingga pukul 17.00 Wita.

Baca juga: PPKM Darurat di Balikpapan, Salat Jumat Ditiadakan Sementara Mulai 9 Juli 2021

"Di level darurat tidak ada tawar menawar jam 17.00 harus tutup. Mulai hari ini berlaku," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/7/2021).

Jam operasional tersebut berlaku bagi PKL atau angkringan yang berjualan di lokasi Fasilitas Umum atau Sentra Kuliner

Seperti misalnya:

- Kawasan Lapangan Merdeka

- Melawai-Monpera

- Lokasi Pembangunan Pangkalan AL dan sekitarnya.

- Halaman Stadion Tenis Indoor

- Halaman Dome

- Kawasan Grand City

- Lapangan Foni,

- Taman Bekapai

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved