Balikpapan PPKM Darurat

Tak Berlaku untuk Semua PKL, Simak Aturan Take Away saat PPKM Darurat di Balikpapan

Kebijakan PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, rupanya akan berdampak bagi pedagang kaki lima.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PANDEMI CORONA - Ilustrasi pedagang kaki lima tengah di sentra kuliner mendapat sosialisasi dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kebijakan PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, rupanya akan berdampak bagi pedagang kaki lima atau PKL pada Kamis (8/7/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

- Taman Tiga Generasi

- Dan Taman Lalu Lintas

"Setelah habis jam operasional, tidak diizinkan pelayanan pesan-antar atau dibawa pulang (take away)," tegasnya.

Namun, ada kelonggaran dengan diperbolehkannya take away bagi PKL yang memiliki lapak di lokasi tersendiri.

Kelonggaran ini juga berlaku bagi restoran, rumah makan, warung makan, maupun kafe. Baik, di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.

"Setelah habis jam operasional, diizinkan pelayanan pesan antar, take away, atau drive thru sampai dengan pukul 20.00 Wita," katanya.

Baca juga: Angka Kematian Tinggi Jadi Indikator Satgas Balikpapan Berlakukan PPKM Darurat

Sementara itu, selama penerapan PPKM Darurat pelayanan makan atau minum di tempat hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas.

Pemerintah Kota Balikpapan juga mewajibkan protokol kesehatan 4M secara ketat.

Salat Jumat Ditiadakan Sementara

Kali ini Pemkot Balikpapan telah mengambil kebijakan PPKM Darurat yang menyesuaikan sejumlah aspek pada Rabu 7 Juli 2021 malam.

Adapun pembahasan tersebut dilakukan bersama unsur Forkopimda serta FKUB, MUI dan lainnya.

Menyusul Jawa-Bali, PPKM darurat telah diterapkan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satunya membatasi operasional tempat ibadah.

Baca juga: Balikpapan Berstatus Zona Orange Covid-19, Bersama 4 Daerah Lainnya di Kaltim Masuk Risiko Sedang

Disampaikan oleh Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, menekankan dalam operasional rumah ibadah kali ini dibatasi 25 persen saja dari kapasitas keseluruhan.

Namun demikian, khusus pelaksanaan ibadah salat Jumat akan ditiadakan, setidaknya pada masa PPKM Darurat berlangsung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved