Balikpapan PPKM Darurat

Tak Berlaku untuk Semua PKL, Simak Aturan Take Away saat PPKM Darurat di Balikpapan

Kebijakan PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, rupanya akan berdampak bagi pedagang kaki lima.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PANDEMI CORONA - Ilustrasi pedagang kaki lima tengah di sentra kuliner mendapat sosialisasi dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kebijakan PPKM Darurat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, rupanya akan berdampak bagi pedagang kaki lima atau PKL pada Kamis (8/7/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

"Kebijakan dari kita bukan menutup tapi meniadakan salat Jumat berjamaah dalam dua minggu ini. Bukan dilarang salat Jumat, kan bisa diganti dengan salat Dhuhur karena ini kan darurat," ucap Rahmad, Kamis (8/7/2021).

Bahkan untuk mempertegas, lanjutnya, disertai dengan fatwa MUI. Oleh karenanya, ia menyarankan anak-anak dan orang tua tidak beribadah di rumah ibadah dulu.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Tiga RT di Balikpapan Zona Merah

Walikota Rahmad Masud mengimbau masyarakat Kota Balikpapan agar tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dirinya meyakini dengan disiplin prokes, kasus Covid-19 bisa teratasi dan persoalan ini pun lekas berakhir.

"Saya minta dukungan semua masyarakat kota Balikpapan, terlepas daripada kondisi ini kita harus tetap semangat," tuturnya.

"Nggak usah panik karena ini juga kita hadapi dengan semangat, dengan prokes insya allah kita bisa bangkit kembali," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved